Lika-Liku Pendidikan Apoteker: Perjalanan Panjang Menjadi Tenaga Kesehatan Profesional

Pendidikan Apoteker – Setelah mahasiswa S1 Farmasi lulus, maka mereka akan melanjutkan pendidikannya, yaitu pendidikan profesi apoteker.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan kefarmasian yang akan dijalankan oleh apoteker nantinya merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara profesional.

Perbedaan Pendidikan Apoteker dengan Farmasi

Ada beberapa hal yang membedakan kelompok profesional dengan bukan profesional.

1. Memiliki Pengetahuan Khusus

Hal ini berhubungan dengan kepentingan sosial. Pengetahuan khusus biasanya dipelajari dalam waktu yang cukup lama untuk kepentingan masyarakat umum.

2. Sikap dan Perilaku Profesional

Seorang profesional memiliki seperangkat sikap yang mempengaruhi perilakunya. Komponen dasar sikap ini ialah mendahulukan kepentingan orang lain (altruisme) di atas kepentingan diri sendiri.

Menurut Marshall, seorang profesional bukan bekerja untuk dibayar, tetapi ia dibayar agar supaya ia dapat bekerja.

3. Sanksi Sosial

Pengakuan atas suatu profesi tergantung pada masyarakat untuk menerimanya. Bentuk penerimaan masyarakat ini ialah dengan pemberian hak atau lisensi oleh negara untuk melaksanakan praktik suatu profesi.

Lisensi ini dimaksudkan untuk menghindarkan masyarakat dari oknum yang tidak berkompetensi untuk melakukan praktik profesional.

1. Kerja Praktik Profesi Apoteker

Kerja praktik profesi apoteker
Kerja praktik profesi apoteker ©mrblogc.blogspot.com

Setelah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) di Farmasi selama kurang lebih empat tahun, maka mahasiswa farmasi yang ingin menjadi apoteker harus menempuh pendidikan profesi selama kurang lebih satu tahun. Perguruan tinggi tempat mahasiswa mengambil pendidikan profesi apoteker dapat sama atau berbeda dengan tempat mengambil kuliah S1 sebelumnya.

Ada beberapa perguruan tinggi yang belum menyelenggarakan pendidikan profesi apoteker di kampusnya, sehingga mahasiswa farmasi yang ingin melanjutkan pendidikan profesinya harus mencari perguruan tinggi lain.

Sejak dikeluarkannya PP No. 25 Tahun 1980 diwajibkan kepada para Apoteker untuk mengikuti pelatihan tambahan sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA). Dengan dikeluarkannya PP tersebut maka kemampuan dan keterampilan Apoteker sebagai Pengelola Apotek perlu ditingkatkan, khususnya dalam bidang manajemen, komunikasi personal, farmakologi, dan kewiraswastaan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pengabdian profesi di apotek.

Pelatihan ini dilaksanakan untuk semua apoteker yang sudah mempunyai izin kerja dengan pemberian sertifikat Apoteker Pengelola Apotek (APA). Setelah itu pada tahun 1984 materi kompetensi APA itu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan Apoteker.

Dalam pendidikan profesi ini, mahasiswa akan diberikan materi dan kecakapan khusus melalui perkuliahan di kelas, dan juga kerja praktik profesi di beberapa tempat. Hal ini untuk mendukung kemampuan mahasiswa ketika kelak terjun di dunia keprofesian.

Praktik Kerja Profesi (PKP) merupakan salah satu kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan pelaksanaan praktik. Kerja praktik profesi ini bisa dipilih oleh mahasiswa sendiri dan difasilitasi oleh perguruan tinggi tempat mahasiswa mengambil kuliah profesi. Beberapa bidang tempat kerja praktik yang dapat dipilih oleh mahasiswa, yaitu di industri, rumah sakit, apotek, dan pemerintahan.

2. Ujian Apoteker

Ujian apoteker
Ujian Apoteker ©fa.itb.ac.id

Ketika kerja praktik profesi sudah dilaksanakan oleh mahasiswa pendidikan profesi apoteker, maka kini saatnya kemampuan mahasiswa tersebut diuji dalam serangkaian ujian apoteker Ujian apoteker hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan dan menyelesaikan kerja praktik.

Baca juga:  Genjot Pertumbuhan Industri, Farmasi Menjadi Salah Satu Sektor Andalan RI

Ujian apoteker ini adalah penentu apakah mahasiswa berhak diberikan gelar tambahan apoteker atau tidak, dan juga menentukan apakah seseorang pantas diberikan hak-hak seorang apoteker kepadanya. Tanggung jawab seorang apoteker saat ia berada di masyarakat dan melakukan pengabdian kelak begitu besar.

Tentunya hal ini tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Hanya orang terpilih dan sesuai dengan kualifikasi saja yang berhak menyandang gelar tersebut. Untuk itulah diadakan ujian apoteker. Penyandang gelar profesi.

Sistem ujian apoteker dirancang untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam memenuhi standar pengetahuan akademis, keterampilan profesional, dan etika. Ujian apoteker memiliki beberapa tahapan pengujian. Ada ujian penelusuran pustaka, ujian praktikum, dan ujian berupa sidang komprehensif.

Sistem yang dipakai dalam rangkaian ujian apoteker ini adalah sistem gugur. Artinya, jika seseorang dinyatakan tidak lulus di ujian pertama, maka ia tidak dapat melanjutkan ke tahapan ujian berikutnya. Ia harus menunggu periode ujian berikutnya yang diadakan oleh perguruan tinggi tempat ia mengikuti kuliah profesi apoteker.

Ujian penelusuran pustaka merupakan ujian pertama yang akan dilalui oleh mahasiswa. Mahasiswa akan diberikan soal secara acak, yang berisi zat aktif beserta sediaan yang harus dibuat. Setelah itu, selama kurang lebih dua hari, mahasiswa diminta mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk membuat sediaan dari zat aktif dalam soal yang diberikan.

Pustaka yang digunakan berupa buku dan dapat juga jurnal penelitian. Kemudian data-data yang sudah dikumpulkan ini disalin ke dalam lembar ujian sesuai dengan format yang telah ditentukan. Jumlah halaman setiap peserta berbeda-beda. Tergantung seberapa banyak data yang diperlukan untuk menjawab soal yang diberikan.

Setelah ujian ini, ada rentang waktu untuk menunggu pengumuman kelulusan ujian penelusuran pustaka. Umumnya sekitar seminggu hingga 10 hari. Jika peserta lulus dari ujian penelusuran pustaka, maka peserta dapat melanjutkan ke ujian tahap berikutnya.

Jika peserta ujian tidak lulus, maka ia harus menunggu jadwal ujian apoteker angkatan berikutnya untuk dapat mengikuti ujian kembali

Ujian berikutnya yaitu ujian lisan wawasan profesi atau sidang. Dalam ujian ini, peserta ujian akan ditanya mengenai data-data yang sudah dikumpulkan pada ujian penelusuran pustaka. Penguji terdiri dari dosen dan praktisi yang berkiprah di berbagai bidang kefarmasian, seperti di industri, farmasi rumah sakit, juga pemerintahan.

Pertanyaan yang diberikan sesuai dengan latar belakang penguji. Dosen akan bertanya mengenai hai-hal yang menyangkut teori, sedangkan praktisi akan bertanya mengenai aplikasi dari data yang kita kumpulkan di lapangan.

Berikutnya, peserta yang lulus ujian lisan dapat melanjutkan ke ujian praktik yang terdiri dari dua bagian, yaitu praktik di laboratorium membuat sediaan sesuai dengan soal yang diberikan di awal ujian penelusuran pustaka dan konseling obat pada profesional maupun non profesional (pasien).

Ujian ini akan berlangsung selama tiga hari. Pada ujian praktik di laboratorium, peserta akan diminta menulis jurnal berisi tahap pelaksanaan pembuatan sediaan di laboratorium.

Setelah peserta melewati ujian tahap akhir ini dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak mengikuti sumpah apoteker dan diberikan gelar profesi apoteker di belakang namanya.

Baca juga:  Mengenal Gangguan Depresi, Diagnosa dan Terapinya

3. Sumpah Apoteker

Sumpah apoteker
Sumpah Apoteker ©apoteker.fkik.umy.ac.id

Apoteker merupakan salah satu profesi yang ada selain profesi lain seperti dokter, pengacara, perawat, bidan, psikolog, dan lain-lain. Profesi sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti janji untuk memenuhi kewajiban untuk melakukan suatu tugas khusus secara tetap.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, proses sertifikasi, dan lisensi khusus untuk bidang tersebut.

Sebuah profesi dalam melaksanakan tugas keprofesiannya harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Apoteker di Indonesia memiliki asosiasi profesi,yaitu Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sertifikasi dan lisensi khusus untuk apoteker dikenal dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).

Pekerjaan berbeda dengan profesi. Sebuah profesi sudah pasti sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme dan aturan yang khusus seperti telah disebutkan di atas, sedangkan pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti profesi.

Berikut ini adalah ciri-ciri dari profesi:

  1. Memiliki pengetahuan khusus Pengetahuan khusus ini umumnya diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang berjenjang.
  2. Memiliki kaidah dan standar moral yang tinggi Kaidah dan standar moral yang tinggi ini dituangkan dalam kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat Ini berarti bahwa setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk melaksanakan suatu profesi. Setiap profesi yang akan melaksanakan tugas keprofesiannya harus memiliki izin khusus terlebih dahulu. Ini dikarenakan tugas keprofesian umumnya berkaitan erat dengan keamanan dan keselamatan masyarakat.
  5. Setiap profesi biasanya menjadi anggota dari asosiasi keprofesian.

Berdasarkan pengertian profesi yang berasal dari bahasa Yunani di atas, maka setiap profesi akan diambil sumpah sebelum melakukan praktik keprofesiannya, termasuk apoteker. Ketika seseorang sudah dinyatakan lulus ujian apoteker, maka ia berhak mengikuti acara pengambilan sumpah apoteker. Kita akan diminta mengucapkan sumpah berdasarkan keyakinan masing-masing.

Berikut ini adalah lafal dari Sumpah Apoteker berdasarkan PP No. 20 tahun 1962 pasal 1:

  1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan;
  2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker;
  3. Sekalipun diancam. saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
  4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
  5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial;
  6. Saya ucapkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.

4. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)

Surat tanda registrasi apoteker (stra)
Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) ©lint16.blogspot.com

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/per/Vlzon tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian, disebutkan bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki STRA.

STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker yang telah diregistrasi. STRA dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang kemudian didelegasikan kepada Komite Farmasi Nasional (KFN). Untuk apoteker yang baru lulus dapat mendapatkan STRA secara langsung. Permohonan STRA diajukan Perguruan Tinggi secara

Baca juga:  Antikoagulan, Hemostatik, Hematopoietic, dan Obat yang Mempengaruhi Darah Lainnya

kolektif, setelah memperoleh sertifikat kompetensi profesi dua minggu sebelum pelantikan apoteker.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan STRA adalah sebagai berikut:

  1. Ijazah apoteker
  2. Sertifikat kompetensi profesi
  3. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah apoteker
  4. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Untuk memperoleh STRA, apoteker mengajukan permohonan kepada KFN. Pada surat permohonan STRA dilampirkan:

  • Fotokopi ijazah apoteker
  • Fotokopi surat sumpah/janji apoteker
  • Fotokopi sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  • Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Permohonan STRA dapat diajukan secara online melalui website KFN. KFN harus menerbitkan STRA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. STRA yang dikeluarkan berlaku selama 5 tahun.

5. Apa itu SIPA dan SIKA?

Papan praktik apoteker
Papan praktik apoteker ©iaisumbar.net

Selain harus memiliki STRA, seorang apoteker dalam melaksanakan tugas kefarmasiannya harus memiliki surat izin praktik, dalam hal ini dapat berupa SIPA atau SIKA.

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian. Sedangkan Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.

Jika kita akan bekerja di industri farmasi, maka yang harus kita miliki adalah SIKA, sedangkan jika kita bekerja di rumah sakit atau apotek yang merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian, maka kita harus memiliki SIPA.

Tata cara memperoleh SIPA atau SIKA :

Untuk memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan.

1. Permohonan SIPA atau SIKA harus melampirkan:

  • Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

2. Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.

3. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota harus menerbitkan SIPA atau SIKA paling lama 20 hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Nah, demikianlah lika-liku Pendidikan Apoteker yang perlu kamu ketahui. Berminat jadi Apoteker? Kamu perlu mempersiapkan diri karena butuh perjuangan loh untuk menyandang gelar profesi ini. Hanya kamu yang kuat yang bisa bertahan. Semangat!

Source:
Inggriani, Rini. 2016. Kuliah Jurusan Apa? Jurusan Farmasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Tinggalkan komentar