Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 dan Kritik dari Kalangan Farmasi
Bayangkan kalau kamu sakit kepala saat tengah malam. Apotek tutup. Minimarket di pojok jalan masih buka. Dan di sana, berjejer paracetamol, ibuprofen, obat flu, sampai obat batuk dengan kandungan dextromethorphan — semuanya bisa dibeli tanpa bertanya apa pun kepada siapa pun.
Sebenarnya, praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Yang baru adalah ada aturan resmi yang mengakuinya.
Pada 13 Maret 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Aturan ini resmi diundangkan pada 6 April 2026 dan segera memantik reaksi keras dari komunitas farmasi Indonesia.
Pihak yang kontra bukan orang-orang yang anti-akses obat. Mereka justru khawatir karena obat bukan sembarang komoditas.
Tidak seperti minuman atau makanan ringan, obat punya batas terapi yang sempit. Dosis yang sedikit lebih tinggi bisa menjadi racun. Kombinasi dua obat yang terlihat biasa bisa berujung pada reaksi berbahaya.
Dan tidak semua orang tahu hal-hal itu saat berdiri di depan rak minimarket.
Pertanyaannya sederhana: apakah regulasi ini memperkuat pengawasan, atau justru menggeser peran tenaga kefarmasian kepada pihak yang belum tentu memiliki dasar ilmu yang memadai?
DAFTAR ISI:
- Latar Belakang
- Apa Isi Peraturan Ini Sebenarnya?
- Mengapa BPOM Menerbitkan Aturan Ini?
- Titik Polemik: Siapa yang Bertanggung Jawab?
- Obat Bebas Bukan Berarti Bebas Risiko
- Sertifikat Pelatihan vs. Empat Tahun di Bangku Kuliah
- Apakah BPOM Melangkahi Kewenangan Hukumnya?
- Sudut Pandang BPOM: Aturan Ini Justru Melindungi
- Dampak bagi Apotek dan Profesi Apoteker
- Apa Artinya Bagi Konsumen?
- Area Abu-Abu yang Belum Terjawab
- Rekomendasi: Bukan Sekadar Pro atau Kontra
- Penutup: Kemudahan Akses dan Keamanan Pasien
- Daftar Referensi dan Sumber
Latar Belakang
PerBPOM No. 5 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Ini bukan revisi kecil — ini pergantian rezim.
Alasan formalnya jelas: aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Pasal 417 ayat (4) PP tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pengawasan obat dan makanan — yaitu BPOM.
Dengan kata lain, PerBPOM 5/2026 bukan keputusan yang lahir dari ruang hampa. Ia adalah ujung dari rantai regulasi yang dimulai jauh sebelumnya: dari UU Kesehatan 2023, lalu PP 28/2024, kemudian KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025, hingga Permenkes No. 11 Tahun 2025.
Poin ini penting karena sebagian kalangan cenderung menyederhanakan perdebatan seolah BPOM bertindak sepihak, padahal konteks hukumnya lebih berlapis.
Sebelum aturan ini, hypermarket, supermarket, dan minimarket yang menjual obat berada dalam “area abu-abu”: tidak ada regulasi khusus, tidak ada mekanisme sanksi, tidak ada standar penyimpanan yang dapat ditegakkan.
BPOM sendiri mengakui bahwa obat-obatan sudah lama dijual di toko ritel modern, toko kelontong, bahkan warung — tanpa pengawasan apa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apa Isi Peraturan Ini Sebenarnya?
Salah satu sumber kesalahpahaman dalam polemik ini adalah asumsi bahwa PerBPOM 5/2026 membolehkan semua orang menjual semua jenis obat.
Itu tidak akurat.
Regulasi ini memiliki batasan yang cukup tegas, meski implementasinya tetap bisa diperdebatkan.
Secara struktural, aturan ini membagi fasilitas pengelola obat menjadi dua kategori besar.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Fasyanfar) mencakup instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek — semuanya tetap wajib berada di bawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tidak ada yang berubah di sini.
Fasilitas Lain mencakup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket — dengan pembatasan yang berlapis.
Toko obat berada di bawah tanggung jawab Tenaga Vokasi Farmasi. Sedangkan untuk hypermarket, supermarket, dan minimarket, Pasal 9 PerBPOM 5/2026 menyatakan bahwa pengelolaan obat di sana wajib berada di bawah penanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat. Inilah pasal yang paling banyak digugat.
Beberapa ketentuan tambahan perlu dicatat:
- Fasilitas ritel (hypermarket, supermarket, minimarket) hanya boleh mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat keras, narkotika, psikotropika, bahan obat, dan kegiatan peracikan/pengemasan ulang secara tegas dilarang oleh Pasal 21.
- Penyerahan obat di ritel hanya diizinkan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal 3 hari.
- Fasilitas dilarang menyerahkan obat yang sisa masa kedaluwarsanya kurang dari jangka waktu pemakaian yang dibutuhkan.
- Pengadaan obat wajib bersumber dari industri farmasi atau pedagang besar farmasi (PBF) yang bersertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
- Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
- Masa transisi diberikan hingga 17 Oktober 2026 bagi fasilitas ritel untuk menyesuaikan diri.
Di atas kertas, batasan ini terlihat cukup ketat.
Masalahnya ada di pelaksanaan — dan di pertanyaan yang belum terjawab.
Mengapa BPOM Menerbitkan Aturan Ini?
Dalam sosialisasi yang digelar pada 4 Mei 2026 di Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM, Taruna Ikrar berbicara lugas.
“Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” katanya.
Argumen BPOM sederhana: kondisi sebelumnya tidak lebih aman. Obat sudah dijual di minimarket dan supermarket tanpa pengawasan apapun. Tidak ada standar penyimpanan yang bisa ditegakkan, tidak ada mekanisme sanksi, tidak ada penanggung jawab yang jelas jika konsumen menemukan obat kedaluwarsa atau rusak.
Dengan aturan baru ini, BPOM bisa menindak pelanggaran secara administratif — sesuatu yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya.
“Kalau kita tidak atur, siapa yang jamin dan siapa yang bertanggung jawab? Kalau dibiarkan seperti pasar bebas atau area abu-abu, itu sangat berbahaya,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resmi BPOM.
Soal tenaga pendukung yang ditempatkan sebagai penanggung jawab, BPOM memberikan penjelasan yang perlu dipahami dengan hati-hati.
Taruna menyatakan bahwa pelatihan difokuskan pada hal-hal operasional yang spesifik: cara penyimpanan obat, pengecekan suhu, pengecekan tanggal kedaluwarsa, dan tata letak produk yang benar.
Bukan praktik kefarmasian klinis.
“Yang pertama, dia harus ngerti bagaimana penyimpanan obat, bagaimana suhunya — itu untuk memastikan obat yang dipasang di instalasi nanti tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, tidak rusak, tidak salah tempat,” ujar Taruna kepada detikcom.
BPOM juga berulang kali menegaskan bahwa apoteker tetap berperan sentral di obat-obat berisiko tinggi dan obat keras.
“Pasti tidak mengurangi. Ada tingkatan kompetensi. Untuk yang berhubungan dengan penyediaan dan keamanan obat berisiko tinggi, itu merupakan kewenangan apoteker,” kata Taruna.
Titik Polemik: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perdebatan sebenarnya bukan sekadar soal “obat dijual di minimarket”.
Itu sudah terjadi bertahun-tahun.
Perdebatan yang sebenarnya adalah tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyerahan obat itu — dan apakah pelatihan singkat cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) memilih langkah yang tidak biasa: menolak menghadiri undangan sosialisasi yang digelar BPOM pada 4 Mei 2026.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, FIB menyatakan, “Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker”.
Bagi FIB, kehadiran di forum sosialisasi berisiko ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap kebijakan yang mereka nilai tidak memiliki landasan hukum kuat.
Sorotan paling tajam diarahkan pada Pasal 9 PerBPOM 5/2026. Majalah Farmasetika, dalam analisis editorialnya, menyebut pasal ini sebagai “anomali hukum yang paling mencolok”.
Pergeseran yang dipersoalkan cukup substantif: jika PP No. 28 Tahun 2024 memosisikan tenaga pendukung hanya dalam kapasitas membantu, maka PerBPOM 5/2026 menjadikan mereka penanggung jawab mandiri. Itu lompatan logika yang signifikan.
Apt. Ardi Nugroho, S.Farm., M.Sc. dari Jurusan Farmasi Universitas Islam Indonesia, dalam tulisan ilmiahnya menyoroti bahwa keberatan utama kalangan farmasi berpusat pada pasal 9 ayat 1 dan 2 yang memperbolehkan pengelolaan obat di ritel modern hanya berbekal sertifikat pelatihan.
“Tentu ini menjadi masalah besar karena berarti semua orang bisa ‘berpraktik kefarmasian’ di fasilitas yang disebut hanya bermodalkan sertifikat pelatihan,” tulisnya.
Padahal, menurut PP No. 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 (yang menjadi referensi bersama meskipun telah digantikan oleh PP 28/2024), praktik kefarmasian semestinya hanya dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian.
FIB juga menyinggung soal vending machine obat — yang diizinkan oleh regulasi ini — sebagai “puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional”.
Gagasan konsumen mengambil obat dari mesin tanpa interaksi dengan siapa pun memang sulit direkonsiliasi dengan prinsip pharmaceutical care.
Obat Bebas Bukan Berarti Bebas Risiko
Ada asumsi yang perlu dibedah: bahwa obat bebas (OTC) itu aman sehingga siapa pun boleh mengelolanya.
Itu tidak sepenuhnya benar.
Ibuprofen, misalnya, termasuk kategori obat bebas terbatas. Tetapi bagi pasien dengan riwayat ulkus peptikum, gagal ginjal, atau yang sedang mengonsumsi antikoagulan, ibuprofen bisa berbahaya.
Dextromethorphan — kandungan banyak obat batuk OTC — rentan disalahgunakan, khususnya oleh remaja yang mencari efek euforia pada dosis tinggi.
Parasetamol, yang tampak paling “innocuous” sekalipun, bisa menyebabkan gagal hati akut jika dikonsumsi berlebihan atau dikombinasikan dengan alkohol.
Pertanyaan yang diajukan dalam forum sosialisasi IAI pada 13 Mei 2026 sangat relevan:
“Siapa yang bertanggung jawab apabila pasien memiliki efek samping obat, reaksi alergi, interaksi obat, atau perburukan penyakit setelah membeli obat di minimarket?”
Jawaban yang diberikan narasumber — bahwa masyarakat lebih cerdas dan informasi ada di brosur obat — terasa kurang memuaskan bagi komunitas farmasi.
Majalah Farmasetika dalam analisisnya menyoroti beberapa celah nyata.
Pertama, absennya Pelayanan Informasi Obat (PIO): tanpa apoteker, tidak ada yang menjamin konsumen memahami cara penggunaan yang benar, potensi interaksi, atau kontraindikasi.
Kedua, risiko integritas rantai dingin: gudang ritel komersial tidak dirancang untuk penyimpanan obat yang sensitif terhadap suhu — dan tanpa pengawasan profesional, obat yang terpapar panas berpotensi kehilangan efektivitas atau bahkan berubah menjadi senyawa berbahaya.
Ketiga, risiko pembelian berulang tanpa evaluasi: konsumen yang terbiasa membeli obat di minimarket tidak pernah berinteraksi dengan tenaga kesehatan, sehingga kondisi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut bisa terlewat.
Kritik ini bukan tuntutan agar obat OTC hanya dijual di apotek selamanya. Sebagian memang sudah realistis soal akses. Tapi mereka meminta jaminan bahwa mekanisme keselamatan tidak hilang begitu saja dari rantai distribusi.
Sertifikat Pelatihan vs. Empat Tahun di Bangku Kuliah
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), melalui Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menyampaikan perhatian serius terhadap aturan ini.
Dalam pernyataan resminya, PP KAMMI menegaskan bahwa kompetensi tenaga kefarmasian tidak dapat digantikan hanya melalui pelatihan singkat bagi tenaga nonfarmasi.
Ketua Bidang Kesehatan PP KAMMI, Muhammad Alfiansyah, SKM, menyebut pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi aturan ini.
Persoalannya memang bukan semata soal “lulusan mana”.
Kompetensi apoteker mencakup pengetahuan farmakologi (bagaimana obat bekerja di tubuh), toksikologi (bagaimana obat bisa meracuni pada dosis berlebih), stabilitas kimia obat (bagaimana kondisi penyimpanan mempengaruhi mutu), farmakovigilans (pemantauan efek samping jangka panjang), dan pharmaceutical care (tanggung jawab profesional atas keluaran terapi pasien).
Ini bukan hal yang bisa dikuasai dalam beberapa minggu pelatihan.
Yang lebih mendasar adalah soal akuntabilitas etik. Apoteker terikat oleh kode etik profesi, Surat Izin Praktik yang bisa dicabut, dan pertanggungjawaban hukum atas kesalahan praktik. Tenaga pendukung dengan sertifikat pelatihan tidak memiliki semua itu.
Siapa yang digugat jika terjadi kesalahan? Karyawan yang menaruh obat di rak? Manajemen minimarket? Atau tidak ada yang bertanggung jawab sama sekali?
Pergeseran dari “membantu apoteker” menjadi “penanggung jawab mandiri” ini menciptakan celah akuntabilitas yang belum ada jawabannya dalam regulasi yang ada.
Apakah BPOM Melangkahi Kewenangan Hukumnya?
Di sinilah perdebatan masuk ke wilayah hukum yang lebih teknis — dan lebih serius.
Secara formal, PerBPOM 5/2026 memiliki dasar delegasi yang jelas: Pasal 417 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2024, yang sendiri merupakan turunan dari UU No. 17 Tahun 2023.
Jadi, secara hierarki normatif, aturan ini tidak dapat langsung disebut melanggar UU.
Namun beberapa pakar hukum dan akademisi farmasi melihat potensi masalah yang berbeda: bukan soal legalitas formal, melainkan soal ultra vires — apakah BPOM melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya.
BPOM adalah lembaga pengawasan (pengawasan), bukan lembaga yang mengatur substansi praktik kefarmasian.
Jika PerBPOM pada akhirnya menggeser siapa yang boleh mengelola obat — bukan hanya mengawasi bagaimana obat dikelola — ada pertanyaan legitimate tentang batas kewenangan tersebut.
Majalah Farmasetika menggambarkan ini sebagai “pelanggaran asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori“: UU No. 17 Tahun 2023 menempatkan praktik kefarmasian sebagai ranah tenaga kefarmasian, dan sebuah Peraturan Kepala Badan tidak seharusnya mendelegasikan tanggung jawab tersebut kepada tenaga nonfarmasi.
Sementara itu, sebuah tulisan di JakartaSatu.com mengajukan kemungkinan judicial review oleh organisasi profesi seperti IAI, dengan tiga argumen potensial: (1) pelanggaran hak atas keamanan pelayanan kesehatan, (2) degradasi pelayanan kefarmasian karena penyerahan obat mengandung unsur clinical judgement, dan (3) dugaan ultra vires dari kewenangan BPOM.
Yang juga perlu dicatat, PerBPOM 5/2026 bukan aturan pertama yang membuka ruang obat di ritel modern. Regulasi ini adalah mata rantai terakhir dari sebuah rantai kebijakan yang sudah dibangun sejak UU Kesehatan 2023 dan PP 28/2024.
Artinya, jika ada masalah mendasar, akar masalahnya ada di level yang lebih tinggi — dan penyelesaiannya memerlukan revisi yang lebih fundamental.
Sudut Pandang BPOM: Aturan Ini Justru Melindungi
Agar adil, posisi BPOM perlu dipahami secara utuh. Mereka tidak menolak semua kritik — Taruna menyatakan BPOM terbuka terhadap aspirasi. Tapi mereka punya argumen yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Pertama, situasi sebelum PerBPOM 5/2026 bukan berarti situasi yang lebih aman. Obat-obatan sudah lama beredar di ritel tanpa standar apapun. Tidak ada yang mengawasi suhu penyimpanan, tidak ada yang memverifikasi kedaluwarsa, tidak ada yang memastikan rantai pasok dari pemasok resmi.
Regulasi ini, apapun kekurangannya, setidaknya membuat kondisi tersebut bisa diawasi dan diberi sanksi.
Kedua, Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menegaskan bahwa seluruh ritel harus menyesuaikan aturan ini paling lambat 17 Oktober 2026. Termasuk wajib mengadakan obat dari pemasok resmi, melatih penanggung jawab, dan mematuhi standar penyimpanan. BPOM juga melarang secara tegas fasilitas non-farmasi melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21.
Ketiga, BPOM menggunakan prinsip pembagian risiko: obat-obatan berisiko tinggi tetap eksklusif di apoteker. Tenaga terlatih hanya menangani obat bebas dan obat bebas terbatas — kategori yang memang sudah dijual bebas tanpa pengawasan selama ini.
Apakah argumen ini menjawab semua kekhawatiran? Tidak sepenuhnya. Tapi cukup untuk menjelaskan mengapa BPOM tidak melihat ini sebagai langkah mundur.
Dampak bagi Apotek dan Profesi Apoteker
Ada dimensi ekonomi yang tidak bisa diabaikan: apotek bersaing langsung dengan ritel modern yang memiliki jaringan distribusi masif, biaya operasional per unit yang lebih rendah, dan jam operasional yang lebih panjang.
Jika konsumen semakin terbiasa membeli obat di minimarket tanpa berkonsultasi dengan siapa pun, persepsi publik tentang peran apoteker bisa bergeser — bahkan sebelum apoteker sempat menjelaskan apa yang bisa mereka tawarkan.
Namun ada narasi alternatif yang perlu dipikirkan. Jika apotek dan apoteker merespons tantangan ini dengan memperkuat layanan yang tidak bisa ditiru oleh minimarket — konseling terapi, pemantauan interaksi obat, manajemen polifarmasi pada pasien lansia, layanan medication review — maka justru ada peluang untuk memperkuat posisi profesi, bukan melemahkannya.
Sejumlah negara sudah menunjukkan bahwa apotek dapat bertahan di era OTC modern bukan dengan menutup akses, melainkan dengan menjadi tempat konsultasi yang dipercaya.
Pergeseran dari apotek sebagai “toko obat” menjadi apotek sebagai “pusat layanan klinis berbasis komunitas” adalah arah yang sudah lama disarankan oleh para akademisi farmasi, terlepas dari kontroversi aturan ini.
Apa Artinya Bagi Konsumen?
Bagi masyarakat umum, polemik ini mungkin terasa jauh.
Yang terasa adalah bahwa membeli obat flu atau paracetamol di minimarket menjadi lebih “resmi” dari sebelumnya — ada aturan yang mengaturnya, ada standar penyimpanan yang seharusnya dipenuhi, ada penanggung jawab yang bisa dimintai akuntabilitasnya.
Potensi manfaatnya: akses yang lebih mudah, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari apotek atau di daerah dengan fasilitas kefarmasian terbatas. Pembatasan tiga hari penggunaan juga mencegah pembelian dalam jumlah besar sekaligus.
Tapi risikonya juga pasti ada. Konsumen yang tidak mendapatkan informasi memadai — karena tidak ada apoteker yang memberi konseling — lebih rentan terhadap kesalahan penggunaan, kontraindikasi yang tidak diketahui, dan penggunaan berulang tanpa evaluasi medis.
Tentu saja masalah ini lebih serius untuk kelompok rentan: lansia dengan polifarmasi, ibu hamil, anak-anak, dan pasien dengan penyakit kronis.
Ada solusi teknologi yang bisa dipertimbangkan: label QR yang mengarahkan ke informasi obat digital, akses hotline atau konsultasi daring dengan apoteker, atau kewajiban di titik penjualan untuk menyediakan informasi dosis dan kontraindikasi dalam format yang mudah dipahami.
Sayangnya, PerBPOM 5/2026 belum mengatur hal-hal ini secara eksplisit.
Area Abu-Abu yang Belum Terjawab
Terlepas dari posisi masing-masing pihak, ada sejumlah pertanyaan praktis yang hingga kini belum memiliki jawaban konkret:
Bagaimana standar pelatihan tenaga pendukung ditetapkan? Siapa yang merancang kurikulum pelatihan? Berapa lama durasinya? Apakah ada ujian kompetensi? Lembaga mana yang berwenang mengakreditasinya? Tanpa standar yang jelas dan transparan, sertifikat pelatihan berisiko menjadi formalitas belaka.
Bagaimana pengawasan dilakukan secara praktis? Indonesia memiliki puluhan ribu gerai minimarket, supermarket, dan hypermarket. Berapa kapasitas inspektur BPOM untuk mengawasi semuanya? Apakah sistem pelaporan obat (termasuk kedaluwarsa dan penyimpangan distribusi) akan diaudit secara berkala?
Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi kerugian pada konsumen? Ini belum diatur secara eksplisit. Jika seorang konsumen mengalami reaksi merugikan akibat obat yang dibeli di minimarket — karena penyimpanan tidak sesuai, atau karena interaksi yang tidak dikomunikasikan — siapa yang menanggung akibat hukumnya?
Apakah ada kewajiban akses konsultasi apoteker, baik langsung maupun daring? Regulasi ini belum mewajibkan mekanisme rujukan ke apoteker bagi konsumen yang membutuhkan panduan lebih lanjut. Di era telemedisin, ini sebenarnya bukan hal yang mustahil secara teknis.
Bagaimana dengan obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi? Beberapa obat batuk dan pilek mengandung bahan yang tergolong prekursor — rentan disalahgunakan dan pemesanannya secara regulasi membutuhkan surat khusus yang ditandatangani tenaga kefarmasian. Apakah ritel modern akan mampu memastikan rantai pasok yang benar untuk kategori ini?
Rekomendasi: Bukan Sekadar Pro atau Kontra
Polemik ini tidak akan selesai dengan satu pihak “menang” dan pihak lain “kalah.”
Yang diperlukan adalah perbaikan implementasi yang serius dan kolaboratif. Beberapa hal yang perlu dilakukan:
Standarisasi kurikulum pelatihan secara nasional. BPOM perlu merilis kurikulum pelatihan tenaga pendukung yang dirancang bersama IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dan Kemenkes, dengan durasi yang memadai, ujian kompetensi, dan mekanisme sertifikasi yang diakreditasi lembaga independen. Sertifikat tanpa standar adalah sertifikat tanpa makna.
Batasi jenis obat bebas terbatas yang boleh dijual di ritel modern secara sangat selektif. Tidak semua obat bebas terbatas memiliki risiko yang setara. Obat bebas terbatas yang mengandung prekursor atau berpotensi tinggi untuk disalahgunakan perlu dikecualikan secara eksplisit dari daftar yang boleh dijual di minimarket.
Wajibkan mekanisme konsultasi apoteker di titik penjualan ritel. Ini bisa berupa QR code yang mengarah ke layanan konsultasi daring dengan apoteker, atau kemitraan antara ritel dengan apotek terdekat. Teknologi sudah memungkinkan ini.
Perkuat sistem inspeksi dan sanksi secara transparan. BPOM perlu mempublikasikan data hasil inspeksi ritel secara berkala, termasuk temuan pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik.
Libatkan apoteker dalam desain, audit, dan monitoring sistem. Organisasi profesi seperti IAI bukan sekadar pihak yang perlu “diyakinkan” — mereka memiliki pengetahuan teknis yang dibutuhkan untuk merancang sistem pengawasan yang efektif. Dialog yang lebih terbuka, bukan sosialisasi searah, diperlukan.
Evaluasi berkala yang berbasis data. Enam bulan atau satu tahun setelah implementasi penuh (setelah Oktober 2026), perlu ada audit menyeluruh: seberapa banyak ritel yang sudah memenuhi standar? Berapa kasus pelanggaran? Apakah ada laporan kasus efek samping obat yang bisa dikaitkan dengan penjualan di ritel tanpa konseling? Data ini yang seharusnya menjadi dasar revisi regulasi, bukan sekadar perdebatan normatif.
Penutup: Kemudahan Akses dan Keamanan Pasien
Tidak ada jawaban mudah di sini.
Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 muncul dari kebutuhan: mengatur sesuatu yang selama ini berada di luar jangkauan hukum.
Argumen bahwa “obat sudah dijual di minimarket sebelum aturan ini” adalah fakta yang tidak bisa diabaikan. BPOM benar bahwa kondisi tanpa pengawasan sama sekali bukan kondisi yang lebih aman.
Tapi kritik dari kalangan farmasi juga berangkat dari kekhawatiran yang legitimate.
Obat bukan deterjen.
Pengelolaan obat bukan pekerjaan yang bisa dipelajari dalam seminggu pelatihan. Dan ketika sesuatu berjalan salah — ketika konsumen mengalami reaksi merugikan karena informasi yang tidak memadai atau penyimpanan yang tidak tepat — ada nyawa manusia yang menjadi taruhannya.
Keduanya bisa benar sekaligus.
Perluasan akses obat adalah kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Keselamatan pasien adalah standar yang tidak boleh dinegosiasikan. Tugas regulasi adalah menemukan cara memenuhi keduanya sekaligus — dan tugas itu belum selesai.
Yang jelas, polemik ini tidak akan redam hanya dengan sosialisasi.
Yang dibutuhkan adalah revisi dan penyempurnaan yang serius, berbasis data, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Terutama mereka yang selama ini berada di garis depan pelayanan obat kepada masyarakat — para apoteker.
Daftar Referensi dan Sumber
Peraturan Perundang-undangan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Ditetapkan 13 Maret 2026; diundangkan 6 April 2026. Jakarta: BPOM RI. Diakses dari: https://jdih.pom.go.id
- Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025. Jakarta: Kemenkes RI.
Sumber Berita dan Pernyataan Resmi
- BPOM RI. (4 Mei 2026). BPOM Terbitkan Peraturan Baru, Perkuat Pengawasan Distribusi Obat di Minimarket hingga Hypermarket. Siaran Pers Resmi. Diakses dari: https://www.pom.go.id/berita/bpom-terbitkan-peraturan-baru-perkuat-pengawasan-distribusi-obat-di-minimarket-hingga-hypermarket
- BPOM RI. (Mei 2026). BPOM Respons Kekosongan Regulasi Pengawasan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket. Siaran Pers Resmi. Diakses dari: https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-respons-kekosongan-regulasi
- Detik Health. (6 Mei 2026). Ramai Perkumpulan Farmasi Indonesia Tolak Undangan Sosialisasi, BPOM Angkat Bicara. Diakses dari: https://health.detik.com
- Detik Health. (4 Mei 2026). BPOM Atur Penjualan Obat di Minimarket, Wajib Ada Tenaga Terlatih dan Dibatasi. Diakses dari: https://health.detik.com
- CNN Indonesia. (14 Mei 2026). BPOM Terbitkan Aturan Minimarket Kelola Obat, Apoteker Buka Suara. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com
- RRI.co.id. (4 Mei 2026). BPOM Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026, Perluas Pengawasan Obat. Diakses dari: https://rri.co.id
- RRI.co.id. (13 Mei 2026). BPOM Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Ritel Modern. Diakses dari: https://rri.co.id
Sumber Akademik dan Organisasi Profesi
- Nugroho, A. (Apt., S.Farm., M.Sc.). (Mei 2026). Mengupas Polemik PerBPOM No. 5 Tahun 2026. Jurusan Farmasi Universitas Islam Indonesia. Diakses dari: https://pharmacy.uii.ac.id/mengupas-polemik-perbpom-no-5-tahun-2026/
- Majalah Farmasetika. (12 Mei 2026). Polemik PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026: Degradasi Apoteker atau Ancaman Tersembunyi Keselamatan Publik? Diakses dari: https://farmasetika.com
- Gudang Ilmu Farmasi – Farmasetika.com. (24 April 2026). Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Diakses dari: https://gudangilmu.farmasetika.com/peraturan-bpom-nomor-5-tahun-2026/
- PP KAMMI Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (Mei 2026). PP KAMMI Soroti Aturan Baru BPOM, Tekankan Pentingnya Keselamatan Pasien. Diakses dari: https://shalokalindonesia.com
- JakartaSatu.com. (19 Mei 2026). Musibah Disrupsi Apoteker di Tangan Apoteker. Diakses dari: https://jakartasatu.com
- JakartaSatu.com. (22 Mei 2026). Mungkinkah PerBPOM Nomor 5/2026 Di-Judicial Review? Diakses dari: https://jakartasatu.com
Referensi Ilmiah Pendukung tentang Keamanan Obat OTC
- Brass, E. P. (2001). Changing the status of drugs from prescription to over-the-counter availability. New England Journal of Medicine, 345(11), 810–816. https://doi.org/10.1056/NEJMra011080
- Ruiz, M. E. (2010). Risks of self-medication practices. Current Drug Safety, 5(4), 315–323. https://doi.org/10.2174/157488610792245966
- Hughes, C. M., McElnay, J. C., & Fleming, G. F. (2001). Benefits and risks of self medication. Drug Safety, 24(14), 1027–1037. https://doi.org/10.2165/00002018-200124140-00002
- Pache, D. M., & Grant, S. M. (2016). Dextromethorphan misuse and toxicity: An update for pharmacists. The Consultant Pharmacist, 31(11), 622–631. https://doi.org/10.4140/TCP.n.2016.622
- Hines, L. E., & Murphy, J. E. (2011). Potentially harmful drug-drug interactions in the elderly: A review. The American Journal of Geriatric Pharmacotherapy, 9(6), 364–377. https://doi.org/10.1016/j.amjopharm.2011.10.004
- Sleath, B., & Rubin, R. H. (2002). The influence of Hispanic ethnicity on patients’ expression of complaints about and problems with adherence to antidepressant therapy. Clinical Therapeutics, 24(10), 1739–1749.
- World Health Organization. (2000). Guidelines for the Regulatory Assessment of Medicinal Products for Use in Self-Medication. WHO/EDM/QSM/00.1. Geneva: WHO.
- Strand, L. M., Morley, P. C., Cipolle, R. J., Ramsey, R., & Lamsam, G. D. (1990). Drug-related problems: Their structure and function. DICP: The Annals of Pharmacotherapy, 24(11), 1093–1097. https://doi.org/10.1177/106002809002401114
Artikel ini ditulis berdasarkan sumber-sumber yang dapat diverifikasi per Mei 2026. Regulasi dan perkembangan terkait masih dinamis. Pembaca dianjurkan untuk merujuk pada dokumen resmi BPOM dan sumber primer lainnya untuk informasi terkini.
