Obat Esensial, Obat Generik, dan Penggolongan Obat

Daftar contoh Obat Esensial, Obat Generik, dan Penggolongan Obat. Dalam rangka peningkatan akses obat dengan penekanan pada ketersediaan obat, pemerataan termasuk keterjangkauan dan jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat, maka pemerintah menetapkan kebijakan pelaksanaan program di bidang obat sebagai penjabaran Sistem Keamanan Nasional dalam bentuk Kebijakan Obat Nasional (KONAS).

KONAS menggunakan konsepsi obat esensial dan obat generik untuk diterapkan pada pemeliharaan dan/atau pelayanan kesehatan untuk masyarakat luas, terutama yang harus dilakukan pemerintah yang tentunya juga mengikutsertakan swasta.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, maka upaya pengamanan telah dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundangan tentang penyediaan dan pelayanan obat. Antara lain dengan menetapkan pengelompokan obat dari aspek bahaya dan potensi penyalahgunaannya.

A. Obat Esensial

Obat esensial
Obat esensial ©iac.or.id

Konsespsi obat esensial dilakukan dengan penyusunan daftar Obat Esensial Nasional, tidak lain, dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana, serta ketepatan dan kerasionalan penggunaan obat, dalam rangka memperluas dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penerapan konsespsi daftar obat esensial dan/atau penyelenggaraan pengadaan dan ketersediaan obat esensial untuk pencukupan dan pemenuhan kebutuhan upaya dan pelayanan kesehatan dalam program semesta nasional, terutama ditekankan pada obat generik yang paling menguntungkan dan paling diperlukan.

Maka pemilihan obat esensial dari obat generik dibatasi pada jenis obat generik yang benar-benar diperlukan, sesuai dengan pola kebutuhan dan program kesehatan, dan memperhatikan jenis obat generik yang lebih menguntungkan masyarakat terbanyak, ditinjau dari segi khasiat, keamanan, mutu, dan nilai. Dengan demikian, selain mempertimbangkan rasio manfaat-resiko bahaya, juga harus dipertimbangkan rasio manfaat – biaya.

Penerapan konsepsi obat esensial dengan maksud untuk pengadaan dan ketersediaan obat esensial untuk keperluan nasional, dimulai dari sektor pemerintah, dan secara bertahap dikembangkan ke sektor swasta.

Upaya pengadaan dan ketersediaan obat esensial seperti itu perlu didorong dengan gerakan nasional yang dikokohkan perundangan untuk masyarakat konsespsi obat esensial dan informasi obat esensial, agar masyarakat luas mengerti dan memahaminya, terutama para praktisi medis seperti dokter dan apoteker.

Daftar Obat Esensial Nasional, atau DOEN mulai disusun pada tahun 1991 dan kemudian mengalami revisi beberapa kali, dan terakhir pada tahun 2008. Revisi DOEN itu dilakukan berdasarkan atas penilaian dan tinjauan kembali oleh para ahli, sebagai tim ahli tertunjuk, untuk melakukan perubahan dan revisi berdasarkan data dan informasi baru dari berbagai sumber, terutama data registrasi obat, data hasil pemantauan efek samping obat (MESO) domestik dan global, dan dari badan Kesehatan Dunia (WHO), juga dari publikasi ilmiah.

Baca juga:  Swamedikasi Penyakit yang Sering Dialami Masyarakat

Dari hasil penilaian obat, sebagian obat dilarang digunakan dalam terapi, oleh karena keamanannya tidak lagi terkendalikan disebabkan reaksi adversus obatnya sangat berbahaya untuk digunakan dalam terapi.

Misalnya; untuk derivat salisilat, asam salisilat dilarang untuk digunakan peroral, sedangkan asam asetilsalisilat tetap digunakan sebagai antipiretikum; begitu pula dengan derivat pirazolam, piramidon dilarang, sedangkan metampiron masih tetap digunakan dalam terapi sebagai analgetikum.

Dengan demikian, upaya pemerintah untuk peningkatan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi, termasuk penyediaan obat lebih merata dan terjangkau masyarakat dengan mutu, khasiat, dan keamanan yang terjamin.

Agar dapat lebih mudah dimengerti dan dipahami, dan lebih mudah pula digunakan, susunan DOEN, telah diselaraskan dengan susunan WHO Model List of Essential Drugs. Selain itu, DOEN dibedakan susunannya menjadi DOEN menyeluruh, DOEN rumah sakit, DOEN puskesmas, dan DOEN pos obat desa. Pembuatan DOEN dilakukan melalui penulisan nama generik.

B. Obat Generik

Obat generik
Obat generik ©adeufi.com

Obat generik yang masih tetap diperkenalkan terdapat dalam ketersediaan terapi untuk pengobatan meliputi ragam dan jenis dengan lingkup cukup luas, dapat digunakan untuk semua terapi pengobatan yang menghendaki intervensi obat, dapat dipilih menjadi obat generik yang paling menguntungkan, dalam arti dengan khasiat nyata dan keamanan yang terkendalikan.

Obat generik dibedakan menjadi obat generik resmi dan obat generik tidak resmi. Obat generik resmi dimuat dalam buku resmi sebagai monografi atau disebutkan dalam ketetapan perundangan, misalnya obat esensial.

Obat generik yang dikenal sekarang ini berasal dari obat paten yang sudah daluarsa hak perlindungan paten, sejak pembebasan hak patennya. Obat paten itu menjadi obat dengan status umum dan disebut sebagai obat generik dan tidak ada lagi pemilik obat itu yang sah; siapa saja dapat melakukan usaha dagang untuk obat generik, tanpa ada gugatan dari pihak manapun.

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada negara kepada investor atas hasil investasinya dalam bidang teknologi yang untuk waktu tertentu (20 tahun) melaksanakan sendiri investasinya atau memberikan persetujuannya untuk melaksanakannya. (No. 14 tahun 2001 tentang Paten).

Baca juga:  Lika-Liku Pendidikan Apoteker: Perjalanan Panjang Menjadi Tenaga Kesehatan Profesional

Obat generik tidak memiliki hak kepemilikan, kecuali jika obat generik itu dijual dan diedarkan menggunakan nama dagang.Oleh karena itu, obat generik dapat diusaha-dagangkan oleh siapa saja, tanpa adanya ikatan kepemilikan oleh/dari siapapun, dalam arti obat generik dapat diusaha-dagangkan secara bebas.

Nama generik dapat berupa dan/atau berasal dari nama trivial, nama lazim, nama singkatan, nama kimia atau nama resmi Internasional Nonpropietary Name (INN). Nama generik disebut nama generik nama generik resmi, jika nama itu dinamakan judul monografi buku resmi, misalnya Farmakope Indonesia.

Dengan demikian, terdapat kepadanan nama di antara nama obat generik yang sudah disebutkan tadi. Nama generik yang tidak merupakan dan/atau dijadikan judul monografi buku resmi, disebut nama generik tidak resmi; dan nama dagang yang sudah kadaluarsa berubah menjadi nama generik, misalnya; asetosal, parasetamol, dan vaselin.

Berdasarkan atas nama yang disandang obat generiknya dalam usaha dagang, maka disebut obat generik saja atau jika menggunakan nama dagang, maka dalam peredaran pasar, dikenal obat generik nama dagang (branded generic medicines).

Obat genrik dikenal dari karakter obat jadinya yang bersifat umum tanpa adanya ikatan kepemilikan tetapi tetap harus senantiasa memenuhi ketetapan peraturan perundang-undangan, baik ketentuan, pengertian, kriteria, dan persyaratannya.

Sementara itu jika menyebutkan istilah kegenerikan obat, hal tersebut mencakup semua aspek karakter obat jadi, setidaknya meliputi hak kepemilikan, nama, sediaan dasar, kekuatan sediaan, mutu, khasiat, pola penggunaan, kestabilan, keamanan, keselamatan, dan jika dikehendaki juga cemaran mikroba dan informasi obat.

Obat generik berlogo adalah obat generik yang menyandang logo yang diciptakan pemerintah sebagai lambang yang menyatakan bahwa obat generik tersebut diproduksi pabrik obat yang sudah mendapatkan sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB).

Dengan demikian,logo dijadikan tanda adanya jaminan mutu pabrik obat terhadap obat generik yang dihasilkan pabrik obat tadi. Dengan perkataan lain, obat generik yang berlogo memiliki mutu, dan tidak ada alasan lagi menilai obat generik berlogo tidak sekhasiat obat paten; obat generik berlogo setaraf khasiatnya dibandingkan khasiat obat paten, begitu juga dalam hal keamanannya.

C. Penggolongan Obat dalam Aspek Keamanan dan Pengamanan

Disamping itu, berdasarkan keamanan dan pengamanan obat, obat dikelompokkan atas obat narkotika, obat keras, obat psikotropika dan obat bebas terbatas, serta obat bebas.

Baca juga:  Genjot Pertumbuhan Industri, Farmasi Menjadi Salah Satu Sektor Andalan RI

Obat Narkotika

Logo obat narkotika
Logo obat narkotika ©apotekers.com

Obat Narkotika (Opiat = O) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Peredaran produk jadi obat narkotika dikemas dalam wadah kemasan yang diberi tanda palang merah di dalam lingkaran berwarna putih.

Obat Keras

Logo obat keras
Logo obat keras ©magicalofimagination.wordpress.com

Obat Keras adalah obat yang termasuk dalam daftar obat yang hanya boleh diserahkan oleh apoteker, dokter, dan dokter gigi. Apoteker menyerahkan obat keras tersebut hanya berdasarkan permintaan resep dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Sedangkan bila dokter atau dokter gigi hanya dapat menyerahkan obat jika obat tersebut diperoleh dari apotek.

Pengecualian diberlakukan menurut Permengkes, beberapa kelompok obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter, misalnya obat untuk kontrasepsi oral berupa hormon, obat saluran cerna seperti papaverin dan diazepam, obat saluran napas seperti aminofilin dan salbutamol, dan kelompok lainnya.

Obat keras yang memerlukan pengawasan khusus, termasuk dalam kelompok obat psikotropika.

Obat Bebas Terbatas

Logo obat bebas terbatas
Logo obat bebas terbatas ©adityadwiprasetyoblogger.blogspot.co.id

Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diberikan dalam jumlah terbatas, baik dosis maupun jumlah unit sediaannya. Misalnya tablet diberikan dalam jumlah empat tablet. Obat ini diberikan bersama dengan peringatan tertulis. Peringatan tertulis tersebut dituliskan dalam bentuk tulisan putih dengan latar belakang hitam, berisi:

  • P. NO. 1; Awas Obat Keras: Bacalah Aturan Pakai!
  • P. NO. 2; Awas Obat Keras: Hanya untuk dikumur, jangan ditelan!
  • P. NO. 3; Awas Obat Keras: Hanya untuk bagian luar badan!
  • P. NO. 4; Awas Obat Keras: Hanya untuk dibakar!
  • P. NO. 5; Awas Obat Keras: Tidak boleh ditelan!
  • P. NO. 6; Awas Obat Keras: Obat wasir, jangan ditelan!

Pada bagian luar wadah/kemasan, diberikan tanda atau logo lingkaran berwarna biru.

Obat Bebas

Logo obat bebas
Logo obat bebas ©allmedicinestalk.com

Kelompok berikutnya adalah obat bebas, adalah obat yang tingkat keamanannya sudah terbukti tidak membahayakan. Obat ini diberikan tanda atau logo lingkaran berwarna hijau.

Demikianlah penjelasan dan pembagian obat esensial, obat generik, dan penggolongan obat. Semoga kita bisa bijak dalam menggunakan obat.

Tinggalkan komentar