Pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit banyak jenisnya, salah satunya yaitu pelayanan kesehatan terkait dengan pengobatan pasien. Pelayanan kefarmasian di rumah sakit merupakan poin yang sangat penting dalam mengetahui kepuasan pasien dalam melakukan pengobatan di rumah sakit.
Untuk meningkatkan kepuasan pasien terhadap pelayanan farmasi di rumah sakit selain pelayanan yang cepat, tepat dan akurat, diperlukan juga kebutuhan perbekalan farmasi yang lengkap untuk mendukung pelayanan yang cepat dan tepat kepada pasien.
Pemenuhan kebutuhan pasien akan obat dan informasi serta pemberian pelayanan yang memuaskan pada pasien rawat jalan merupakan orientasi utama dalam pelayanan kefarmasian.
Dalam melakukan praktik kefarmasian yang melakukan pelayanan langsung kepada pasien, maka unit farmasi di setiap rumah sakit harus memiliki perencanaan, pengadaan, pendistribusian dan evaluasi kebutuhan obat yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian dan untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan yaitu meningkatkan keamanan, efektivitas dan efisiensi penggunaan obat, sehingga tepat terapi, pemberian obat yang rasional akan mengurangi biaya yang akan dikeluarkan oleh pasien, serta akan meningkatkan kepercayaan pasien terhadap pelayanan yang telah diberikan.
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus memiliki kualitas dalam pemberian pelayanan baik mengenai informasi obat yang diterima pasien, sehingga meningkatkan kepuasan pasien. Kualitas pelayanan dari tenaga profesi farmasi harus diperbaharui agar informasi yang diberikan kepada pasien selalu up date.
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit (Galistiani FG, Satibi, 2013)
Pelayanan farmasi rumah sakit di Indonesia masih banyak kekurangannya. Kekurangan tersebut dikarenakan ditemuinya kendala kendala yang terjadi di rumah sakit.
Prosedur Pelayanan farmasi rumah sakit
Pasien dinilai atau dilihat kondisinya, kemudian farmasis ikut dokter visite ke bangsal, dokter akan memberikan instruksi pengobatan, maka farmasis menulis dan membuat instruksi obat tersebut. Selanjutnya instruksi pengobatan diterima dan diproses oleh farmasis dan obat disiapkan. Kemudian farmasis memberikan obat kepada pasien ke bangsal.
Pasien menerima obat dan menggunakannya, maka farmasis harus selalu memonitoring penggunaan obat pada pasien, apakah obat tersebut memang benar benar diminum oleh pasien, sehingga nantinya respon pasien setelah penggunaan obat dapat dievaluasi.
Apabila ternyata didapatkan ada respon yang tidak baik dari pasien misalnya pasien ada alergi, ada bahkan obat tersebut tidak memberikan perubahan pada kondisi penyakit pasien, artinya pasien tidak membaik, maka pengobatan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan respon pasien.
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu.
Pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Tujuan pelayanan farmasi rumah sakit di antaranya yaitu memenuhi kebutuhan pasien menjadi tugas besar bagi instalasi farmasi rumah sakit untuk melaksanakan semua kegiatan dan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri yang terdiri atas pelayanan paripurna mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pengendalian mutu dan distribusi (Modeong, 2013).
a. Fungsi pelayanan farmasi rumah sakit
Fungsi farmasi di rumah sakit berdasarkan pelayanannya terbagi menjadi:
1. Fungsi klinik
Farmasi rumah sakit mempunyai fungsi klinik dalam menjalankan pekerjaannya di rumah sakit diantaranya yaitu:
- Mencari riwayat pengobatan pasien, dengan tujuan untuk memaksimalkan efek terapi dari penggunaan obat yang akan diberikan. Menelusuri riwayat penggunaan obat yaitu obat-obat yang pernah digunakan, dan efek samping obat.
- Melakukan skrining instruksi pengobatan pasien saat dispensing setelah dilakukan visite bersama dokter. Skiring instruksi pengobatan meliputi dosis, interaksi obat dan kontra indikasi.
- Melakukan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan penggunaan obat pada pasien berdasarkan kondisi klinik pasien atau farmasis dapat melakukan konsultasi bersama dokter dalam menentukan pengobatan pasien
- Memantau efek terapi obat
- Memantau efek samping obat
- Memberikan informasi mengenai obat yang digunakan pasien kepada pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan (dokter, perawat).
- Memberikan konseling mengenai obat kepada pasien atau keluarga pasien.
- Pelayanan yang diberikan oleh farmasis dalam mengupayakan terapi obat yang aman, appropriate dan cost efectif.
- Memantau kadar obat dalam plasma dan memberikan rekomendasi penyesuaian dosis.
- Memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan terapi atau mencegah DRP
- Melakukan evaluasi penggunaan obat secara kuantitatif maupun kualitatif seperti membandingkan praktik dengan pedoman yang sudah ditetapkan. Manfaat bagi pasien yaitu terapi obat optimal, kualitas hidup pasien meningkat, kualitas peresepan dan penggunaan obat meningkat.
2. Fungsi non klinik
Farmasis dalam menjalankan pekerjaannya di rumah sakit, selain berfungsi sebagai farmasi klinik juga dapat berfungsi sebagai farmasi non klinik atau melakukan distribusi perbekalan sediaan farmasi, seperti:
- Merencanakan kebutuhan obat di rumah sakit
- Melakukan pengadaan kebutuhan obat
- Farmasis menjamin agar obat yang didistribusikan tepat pasien, tepat obat dan tepat waktu
- Farmasis juga melakukan pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit
- Farmasi dapat melakukan produksi di rumah sakit untuk obat-obat khusus dan obat-obat yang tidak di jual dalam skala industri
- Farmasis dapat melakukan pekerjaan handling atau melakukan pencampuran obat suntik, penyiapan obat sitostatika, nutrisi parenteral.\
b. Kendala pelayanan farmasi rumah sakit
Kendala-kendala pelayanan farmasi rumah sakit di antaranya yaitu:
- Kemampuan tenaga farmasi
- Terbatasnya kemampuan manajemen rumah sakit
- Kebijakan manajemen rumah sakit
- Terbatasnya pengetahuan pihak pihak terkait tentang pelayanan farmasi rumah sakit.
Kendala pelayanan farmasi rumah sakit disebabkan pelayanan farmasi rumah sakit masih bersifat konvensional yang hanya berorientasi kepada produk yaitu sebatas penyediaan dan pendistribusian (Depkes RI, 2004)
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala pelayanan farmasi di rumah sakit yaitu dengan melakukan evaluasi menggunakan Balanced Score Card (BSC). BSC adalah perencanaan strategis dan manajemen sistem yang digunakan secara luas di bidang bisnis dan industri, pemerintah dan organisasi nirlaba di seluruh dunia untuk menyesuaikan kegiatan usaha (Galistiani FG, Satibi, 2013).
Pentingnya untuk meningkatkan keunggulan kompetitif instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) dalam rangka memperkuat dan meningkatkan daya saingannya agar mampu bersaing dalam era globalisasi.
Keunggulan kompetitif tersebut utamanya tertumpu pada sumber daya dan kapasitas internal individu dalam organisasi, termasuk di dalamnya kepandaian perusahaan dalam mengembangkan dan menguasai kapabilitas serta kepercayaan terhadap kekuatan kerjanya (Becker dkk, 2002)
Kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit mempengaruhi kecepatan waktu pelayanan yang akan berpengaruh pada kepuasan pasien. Kepuasan pasien ditunjukkan dengan cepatnya atau lamanya waktu penyerahan resep masuk ke apotek sampai obat dan informasi penggunaan obat diterima oleh pasien.
Waktu penyelesaian resep dokter pada pasien rawat jalan yang menjadi prioritas utama kepuasan pasien, waktu penyelesaian resep tidak lebih dari 13 menit, semakin lama waktu menyelesaikan resep akan menurunkan tingkat kepuasan pasien rawat jalan (Rusdiana N, dkk, 2015)
Pekerjaan Kefarmasian (PerMen, 2011)
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.
Instalasi farmasi di rumah sakit adalah instalasi di rumah sakit yang dipimpin oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker, tenaga ahli madya farmasi (D3) dan tenaga menengah farmasi (AA) yang memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian yang terdiri atas pelayanan paripurna, mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan, dispensing obat, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit serta pelayanan farmasi klinik (Permenkes Rl, 2014).
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai Apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di rumah sakit yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat, dan keamanannya.
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan kefarmasian.
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya.
Instalasi Farmasi sebagai satu satunya penyelenggara pelayanan kefarmasian, sehingga rumah sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal:
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Standarisasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Penjaminan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Pengendalian harga sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Pemantauan terapi obat;
- Penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (keselamatan pasien);
- Kemudahan akses data sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akurat;
- Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan citra rumah sakit; dan
- Peningkatan pendapatan rumah sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Praktik kefarmasian merupakan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga farmasi yaitu apoteker yang telah teregistrasi dan memiliki izin praktek dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker untuk melakukan coumponding, dispensing dan administration, serta melakukan pelayanan informasi obat dan melakukan evaluasi penggunaan obat.
Tenaga kefarmasian antara lain yaitu apoteker yang oleh Federasi Farmasi International (FIP) didefinisikan sebagai kemauan individu apoteker untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi syarat kompetensi dan etik kefarmasian (FIP, 2009)
Setiap apoteker mempunyai liability yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum Apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitasi pelayanan kefarmasian seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, toko obat atau praktek bersama (PP 51, 2009)
Perkembangan teknologi dan kedokteran serta perubahan gaya hidup mengubah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian yang lebih menekankan kepada: (Herman MJ, dkk, 2013).
- Praktek pengobatan yang aman,
- Pencegahan kesalahan pengobatan,
- Pelaporan dan pencegahan efek samping,
- Evaluasi dan tindak lanjut pengobatan,
- Pemberian informasi klinis praktis dan
- Pelayanan ke rumah pasien.
Undang-Undang kesehatan RI No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, Undang Undang kesehatan RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang Undang kesehatan RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian mendefinisikan rumah sakit sebagai bentuk pelayanan kesehatan terintegrasi yang melibatkan banyak profesi termasuk farmasi/apoteker (Undang-Undang, 2009)
Landasan hukum tersebut menempatkan status hukum farmasi dalam berbagai pengaturan pelayanan kesehatan. Apoteker di rumah sakit menjalankan praktek kefarmasian seperti profesi kesehatan lain meliputi dokter dan perawat serta harus mempunyai kompetensi yang disyaratkan
a. Unsur utama praktek kefarmasian
WHO menjelaskan unsur utama praktek kefarmasian yang baik yang harus dilakukan yaitu: (WHO, 2010)
- Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
- Pengadaan dan penggunaan sediaan farmasi
- Swamedikasi serta faktor pengaruh prekripsi
- Penggunaan obat yang tiap unsur membutuhkan standar nasional yang mencakup proses dan fasilitas
b. Perubahan konsep meracik obat
Pekerjaan kefarmasian sejak nenek moyang yaitu berorientasi kepada produksi, melakukan pembuatan, dimana pekerjaannya meliputi peracikan bahan bahan obat menjadi produk obat. Namun sekarang kegiatan produk telah bergeser dari orientasi produk ke orientasi kepada pasien.
c. Faktor faktor perubahan konsep meracik obat
Faktor faktor yang memicu perubahan mendasar konsep meracik obat di antaranya yaitu: (Herman MJ, dkk, 2013)
- Peningkatan jumlah kebutuhan obat
- Inovasi produksi massal
- Kompetisi dagang
- Inovasi obat baru
- Berbagai penyakit baru
Peran apoteker sekarang telah bergeser yang dahulunya meracik obat, sekarang diambil alih oleh industri farmasi, evaluasi penggunaan obat banyak menimbulkan masalah bagi pasien, sehingga peran farmasi bergeser kepada orientasi pada pasien untuk lebih peduli terhadap obat-obat yang digunakan oleh pasien sehingga meminimalisir penggunaan obat yang salah.
Peran apoteker tidak hanya menjual obat, tetapi lebih kepada menjamin ketersediaan obat yang berkualitas yang cukup, aman tepat indikasi dan dengan harga yang terjangkau oleh pasien serta informasi yang memadai, pemantauan dan evaluasi penggunaan obat (Herman MJ, dkk, 2013).
Rangkuman
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu.
Pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Kendala pelayanan farmasi rumah sakit disebabkan pelayanan farmasi rumah sakit masih bersifat konvensional yang hanya berorientasi kepada produk yaitu sebatas penyediaan dan pendistribusian. Kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit mempengaruhi kecepatan waktu pelayanan yang akan berpengaruh pada kepuasan pasien.
Kepuasan pasien ditunjukkan dengan cepatnya atau lamanya waktu penyerahan resep masuk ke apotek sampai obat dan informasi penggunaan obat diterima oleh pasien.
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di rumah sakit yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat, dan keamanannya.
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan kefarmasian.
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya.
Soal Latihan dan Kunci Jawaban
Soal latihan tentang pelayanan farmasi di rumah sakit
- Bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, disebut …….
- Mencari riwayat pengobatan pasien, dengan tujuan untuk memaksimalkan efek terapi dari penggunaan obat yang akan diberikan. Hal ini merupakan fungsi ……. dari farmasi rumah sakit
- Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala pelayanan farmasi di rumah sakit yaitu dengan melakukan evaluasi, evaluasi ini dilakukan dengan menggunakan …….
- Kendala pelayanan farmasi rumah sakit disebabkan pelayanan farmasi rumah sakit yang masih bersifat konvensional yang hanya berorientasi kepada produk yaitu …….
- Waktu penyelesaian resep dokter pada pasien rawat jalan yang menjadi prioritas utama kepuasan pasien, waktu penyemaian resep adalah …….
Kunci jawaban
- Pelayanan farmasi rumah sakit
- Fungsi klinik
- Balanced Score Card (BSC)
- Penyediaan dan pendistribusian
- Tidak lebih dari 13 menit.