BPOM Batalkan Izin Edar 10 Produk Obat Herbal yang Tercemar Bahan Kimia Berbahaya — Cek Daftar Resminya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan ketegasannya dalam melindungi konsumen.
Lewat Siaran Pers resmi Nomor HM.01.2.1.05.26.01 yang diterbitkan pada 21 Mei 2026, BPOM mengumumkan hasil pengawasan intensif periode Maret 2026: sebanyak 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) — produk yang dipasarkan sebagai jamu, suplemen herbal, atau obat tradisional — terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak seharusnya ada di dalamnya.
Dari 22 produk tersebut, 10 di antaranya sempat memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi dari BPOM. Nomor izin edar kesepuluh produk ini kini telah dibatalkan, dan BPOM memerintahkan agar seluruh produk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Sementara 12 sisanya adalah produk ilegal, tidak memiliki NIE sama sekali atau mencantumkan nomor registrasi palsu pada kemasan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat ke dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius.
Bukan hanya melanggar regulasi, praktik ini juga berbahaya karena dosis BKO yang ditambahkan tidak terukur dan tidak melalui pengawasan tenaga medis.
DAFTAR ISI:
- Ringkasan
- Daftar Produk dengan NIE yang Dibatalkan BPOM
- Apa Alasan BPOM Membatalkan atau Menarik Produk Ini?
- Apa Dampaknya bagi Konsumen?
- Cara Cek Produk di Situs Resmi BPOM
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Memiliki Produk Tersebut?
- Perbedaan Produk Ditarik, NIE Dibatalkan, Izin Edar Dicabut, dan Produk Ilegal
- FAQ
- Ini Bukan Kasus Pertama
- Kesimpulan
- Sumber Rujukan Resmi
Ringkasan
- 22 merek OBA ditemukan mengandung BKO dalam pengawasan BPOM periode Maret 2026
- 10 produk sebelumnya memiliki NIE resmi — kini NIE-nya dibatalkan
- 12 produk tidak memiliki NIE atau mencantumkan nomor registrasi fiktif
- Produk yang terkena tindakan mencakup: suplemen stamina pria, obat pegal linu, penggemuk badan, dan pereda gatal
- BPOM memerintahkan penarikan dari peredaran dan pemusnahan seluruh 22 produk
- Cek status produk Anda di: cekbpom.pom.go.id atau hubungi HALOBPOM 1500533
Daftar Produk dengan NIE yang Dibatalkan BPOM
Berikut adalah produk-produk yang dikonfirmasi dalam Lampiran Siaran Pers resmi BPOM Nomor HM.01.2.1.05.26.01 sebagai produk ber-NIE yang kini telah dibatalkan.
Daftar lengkap 22 produk (termasuk yang tidak ber-NIE) dapat diakses melalui lampiran resmi di pom.go.id.
| No. | Nama Produk | Pendaftar / Produsen | Jenis Produk | BKO yang Ditemukan | Status NIE | Tindakan BPOM | Sumber / Tanggal |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Gutamin | CV Herbindo Persada | OBA klaim pegal linu | Natrium diklofenak | Dibatalkan | Tarik & musnahkan | SP BPOM HM.01.2.1.05.26.01, 21 Mei 2026 |
| 2 | Fu Wei Capsules | PT Intra Aries (produksi: Jilin Province Dongfeng Pharmaceutical Co., Ltd.) | OBA klaim stamina pria | Sildenafil, metil testosteron | Dibatalkan | Tarik & musnahkan | SP BPOM HM.01.2.1.05.26.01, 21 Mei 2026 |
| 3 | Geranium Wilfordii Ointment | PT Sinar Sehat Sentosa (produksi: Heilongjiang Tianlong Pharmaceutical Co., Ltd.) | OBA klaim pereda gatal | Mikonazol | Dibatalkan | Tarik & musnahkan | SP BPOM HM.01.2.1.05.26.01, 21 Mei 2026 |
| 4 | Maduon | PT Unimax Power | OBA klaim stamina pria | Nortadalafil | Dibatalkan | Tarik & musnahkan | SP BPOM HM.01.2.1.05.26.01, 21 Mei 2026 |
| 5 | Happyco | CV Genta Ragil Herbs | OBA klaim stamina pria | Parasetamol, sildenafil sitrat, tadalafil | Dibatalkan | Tarik & musnahkan | SP BPOM HM.01.2.1.05.26.01, 21 Mei 2026 |
| 6–10 | [5 produk lainnya] | Tidak tercantum dalam kutipan media yang dapat diverifikasi penulis | OBA | Tidak dapat dikonfirmasi per sumber yang tersedia | Dibatalkan | Tarik & musnahkan | SP BPOM HM.01.2.1.05.26.01, 21 Mei 2026 |
⚠️ Catatan akurasi: Nama produk nomor 6–10 serta daftar 12 produk tanpa NIE tidak dapat dikonfirmasi secara lengkap melalui kutipan media yang tersedia untuk artikel ini. Untuk daftar 22 produk secara lengkap beserta nomor izin edar asli dan nomor batch, akses langsung Lampiran Siaran Pers di pom.go.id atau hubungi HALOBPOM 1500533. Jangan mengandalkan daftar yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi ke sumber BPOM resmi.
Apa Alasan BPOM Membatalkan atau Menarik Produk Ini?
Kasus ini bukan tentang produk yang kedaluwarsa atau kemasan yang rusak.
Masalahnya lebih mendasar: produsen mencampurkan bahan kimia obat aktif ke dalam produk yang didaftarkan dan dipasarkan sebagai obat herbal atau jamu.
Apa itu BKO?
Bahan Kimia Obat (BKO) adalah zat farmasi aktif yang digunakan dalam obat-obatan konvensional. Penggunaannya memerlukan dosis yang tepat, pengawasan tenaga kesehatan, dan dalam banyak kasus, resep dokter.
Mencampurkannya ke dalam produk herbal tanpa informasi yang jelas di label adalah pelanggaran regulasi, karena konsumen tidak tahu bahwa mereka sedang mengonsumsi zat keras tersebut, apalagi dalam dosis yang tidak terstandar.
BKO apa saja yang ditemukan dalam 22 produk ini?
Berdasarkan Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.2.1.05.26.01:
Pada produk stamina pria (13 merek): Sildenafil, tadalafil, nortadalafil (tergolong obat keras untuk disfungsi ereksi — hanya boleh diresepkan dokter), metil testosteron, dan parasetamol.
Pada produk pegal linu (6 merek): Parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon — beberapa di antaranya adalah kortikosteroid dan antiinflamasi yang penggunaannya jangka panjang harus di bawah pengawasan medis.
Pada produk penggemuk badan (1 merek): Siproheptadin — antihistamin yang dapat menyebabkan peningkatan nafsu makan, tetapi juga kantuk berat dan gangguan metabolisme jika dikonsumsi tanpa resep.
Pada produk pereda gatal (2 merek): Klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
Mengapa pembatalan NIE dilakukan?
Ketika produk yang sudah terdaftar terbukti mengandung bahan yang tidak sesuai dengan formula yang didaftarkan ke BPOM, izin edar (NIE) produk tersebut menjadi tidak valid.
BPOM berwenang membatalkan NIE tersebut berdasarkan pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran produk dan standar keamanan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Jika Anda memiliki atau pernah menggunakan salah satu produk dalam daftar ini, penting untuk tidak panik, tetapi juga tidak mengabaikannya.
Risiko yang disebut BPOM secara resmi:
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan dalam siaran pers bahwa:
- OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil (produk stamina pria) berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
- Penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol (produk pegal linu) dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, dan efek moon face akibat gangguan hormon.
- Paparan siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Ini adalah pernyataan resmi BPOM, bukan klaim tambahan dari penulis artikel ini.
Risiko ini juga kontekstual: seseorang yang hanya pernah mengonsumsi satu dosis kecil memiliki profil risiko yang berbeda dengan yang menggunakannya rutin selama berbulan-bulan.
Yang sebaiknya Anda lakukan:
- Hentikan penggunaan produk yang masuk daftar ini, sesuai imbauan BPOM.
- Jangan langsung membuang kemasan. Simpan kemasan, termasuk nomor batch dan tanggal kedaluwarsa — ini diperlukan jika Anda ingin mengajukan pertanyaan atau keluhan.
- Konsultasikan kondisi kesehatan Anda ke dokter atau apoteker, terutama jika Anda menggunakannya untuk menangani kondisi medis tertentu (pegal linu kronis, disfungsi ereksi, dsb.) dan belum punya pengganti yang diresepkan.
- Kembalikan produk ke apotek atau toko tempat Anda membelinya. Apotek yang bertanggung jawab seharusnya memproses pengembalian produk yang masuk perintah penarikan BPOM.
- Laporkan efek samping jika Anda mengalami keluhan setelah menggunakan produk tersebut.
Cara Cek Produk di Situs Resmi BPOM
Sebelum membeli atau mengonsumsi obat herbal, suplemen, atau produk tradisional apa pun, ada baiknya memverifikasi statusnya terlebih dahulu.
Ini caranya:
1. Buka situs Cek BPOM Akses cekbpom.pom.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
2. Masukkan nama produk atau nomor registrasi Nomor registrasi biasanya tercantum di kemasan dengan awalan seperti TR (obat tradisional terdaftar), TL (obat tradisional lokal lama), atau FF untuk suplemen kesehatan. Anda bisa mencari berdasarkan nama merek atau nomor tersebut.
3. Cocokkan detail produk Pastikan nama produk, nama pendaftar, bentuk sediaan (kapsul, tablet, sirup, dsb.), dan nomor izin edar yang tampil di situs BPOM sesuai dengan yang ada di kemasan Anda. Ketidaksesuaian sekecil apa pun — nama merek yang sedikit berbeda, nomor NIE yang tidak ketemu — adalah sinyal untuk waspada.
4. Cek halaman peringatan publik BPOM Selain Cek BPOM, BPOM juga menerbitkan daftar produk yang dilarang peredaran dan perintah penarikan di halaman pom.go.id > Siaran Pers, serta di pusdatin.pom.go.id/peringatan-publik.
5. Waspadai nomor NIE yang tidak ditemukan Jika nomor NIE produk tidak muncul di Cek BPOM, produk tersebut kemungkinan tidak terdaftar atau menggunakan nomor fiktif. Ini tanda produk tersebut ilegal.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Memiliki Produk Tersebut?
Jangan langsung membuang produk begitu saja. Langkah yang lebih tepat:
- Catat nama produk, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa dari kemasan.
- Hubungi apotek atau toko tempat Anda membeli. Pelaku usaha yang menerima perintah penarikan dari BPOM wajib memproses pengembalian.
- Jika Anda menggunakan produk tersebut karena kondisi medis tertentu (pegal linu, masalah stamina yang diarahkan dokter, dll.), konsultasikan dengan dokter untuk mendapatkan pengganti yang tepat dan legal.
- Laporkan ke BPOM jika Anda mengalami efek samping yang tidak biasa setelah menggunakannya.
Saluran pengaduan BPOM:
- Telepon: HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal)
- SMS: 0812-1-9999-533
- WhatsApp: 0811-9181-533
- Email: halobpom@pom.go.id
- Instagram: @BPOM_RI
- Atau kunjungi Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat di kota Anda
Perbedaan Produk Ditarik, NIE Dibatalkan, Izin Edar Dicabut, dan Produk Ilegal
Istilah-istilah ini sering dicampur adukkan, padahal punya arti yang berbeda.
| Istilah | Artinya | Contoh dalam kasus ini |
|---|---|---|
| Produk ditarik dari peredaran (recall) | Produk harus dikembalikan dari pasar. NIE bisa masih aktif atau sudah dibatalkan. | Semua 22 produk dalam siaran pers ini mendapat perintah penarikan |
| NIE dibatalkan | Nomor izin edar yang sebelumnya sah kini tidak berlaku lagi karena produk melanggar ketentuan | 10 produk ber-NIE dalam daftar ini |
| Izin edar dicabut | Istilah yang sering digunakan secara umum, maknanya mirip dengan NIE dibatalkan — NIE tidak berlaku lagi | Digunakan BPOM untuk beragam kasus (kosmetik, suplemen, obat tradisional) |
| Produk ilegal / tidak terdaftar | Produk yang tidak pernah mendapat NIE, atau menggunakan NIE palsu / fiktif | 12 produk dari daftar 22 OBA ini |
| Produk ditarik (klarifikasi pabrikan) | Pabrikan secara sukarela atau atas perintah regulator menarik produk dari pasar, tidak selalu karena masalah keamanan | Berbeda dari kasus ini — ini adalah tindakan BPOM, bukan inisiatif produsen |
FAQ
1. Apakah semua produk dengan merek atau nama serupa otomatis ikut bermasalah?
Tidak. Tindakan BPOM berlaku spesifik untuk produk dan nomor registrasi yang tercantum dalam lampiran siaran pers. Jika ada merek lain dengan nama mirip tapi nomor NIE berbeda dan masih terdaftar aktif di Cek BPOM, itu adalah produk berbeda. Selalu cek NIE secara individual.
2. Apakah saya harus langsung membuang produk yang masuk daftar ini?
Jangan langsung dibuang. Simpan kemasan dan hubungi apotek tempat Anda membeli untuk proses pengembalian. Pemusnahan seharusnya dilakukan secara resmi oleh pelaku usaha disaksikan petugas BPOM, bukan dibuang begitu saja ke tempat sampah rumah tangga.
3. Apa bedanya OBA (Obat Bahan Alam) dengan obat konvensional?
OBA adalah produk berbahan dasar tanaman atau bahan alam yang didaftarkan ke BPOM sebagai obat tradisional. Berbeda dari obat konvensional (farmasi kimia), OBA seharusnya tidak mengandung bahan kimia aktif farmasi. Jika ditemukan BKO di dalamnya, itu berarti produk tidak sesuai dengan yang didaftarkan, atau produsen sengaja mencampurnya secara ilegal.
4. Bagaimana cara mengecek nomor BPOM di kemasan produk?
Cari kode pada kemasan dengan awalan: TR (obat tradisional terdaftar), TL (obat tradisional lokal), FF (suplemen kesehatan), NA/NC/NE (kosmetik), atau GI/GL/SD/SI untuk obat modern. Masukkan kode tersebut ke cekbpom.pom.go.id.
5. Apakah produk tanpa nomor BPOM pasti palsu?
Tidak pasti palsu dalam arti diproduksi dengan bahan berbahaya, tetapi produk tanpa NIE yang sah berarti tidak pernah dievaluasi keamanan dan khasiatnya oleh BPOM. Ini sudah cukup menjadi alasan untuk tidak menggunakannya.
6. Apa bedanya recall dan pembatalan NIE?
Recall atau penarikan adalah perintah agar produk ditarik dari peredaran — bisa terjadi bahkan saat NIE masih aktif (misalnya ditemukan cemaran dalam batch tertentu). Pembatalan NIE adalah sanksi administratif yang membuat nomor registrasi produk tidak berlaku lagi secara permanen. Keduanya bisa terjadi bersamaan, seperti dalam kasus ini.
7. Haruskah saya berhenti mengonsumsi jamu atau suplemen herbal sepenuhnya?
Tidak harus. Produk OBA yang terdaftar resmi di BPOM dan tidak masuk daftar pelanggaran umumnya aman dikonsumsi sesuai aturan pakai. Yang perlu dihindari adalah produk dengan klaim berlebihan (“cespleng”, “langsung terasa”, “sekali minum sembuh”) — klaim semacam itu sering menjadi tanda produk mengandung BKO tersembunyi.
8. Ke mana saya bisa melaporkan produk mencurigakan?
Hubungi HALOBPOM di 1500533, WhatsApp 0811-9181-533, atau laporkan melalui lapor.go.id. Anda juga bisa mendatangi Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Ini Bukan Kasus Pertama
Temuan Maret 2026 ini bukan fenomena baru. BPOM secara rutin melakukan pengawasan dan menemukan OBA bermasalah.
Sepanjang 2026, BPOM setidaknya telah merilis dua siaran pers serupa sebelum Maret:
- Januari–Februari 2026: 24 produk OBA mengandung BKO ditemukan dari pengujian 1.858 sampel (Siaran Pers BPOM, 4 April 2026)
- November–Desember 2025: 41 produk OBA mengandung BKO ditemukan — semuanya ternyata ilegal atau menggunakan NIE palsu (Siaran Pers BPOM, Februari 2026)
Dalam refleksi kinerja 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, BPOM mencabut 1.183 nomor izin edar produk obat dan makanan berdasarkan hasil pengawasan.
Pola temuan yang berulang ini menunjukkan bahwa segmen OBA — khususnya produk stamina pria dan pegal linu — menjadi titik lemah yang terus dieksploitasi oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
BPOM bekerja aktif untuk melindungi konsumen, dan siaran pers seperti ini adalah bagian dari sistem transparansi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat. Namun, sistem ini hanya efektif jika konsumen juga ikut aktif.
Langkah paling sederhana yang bisa Anda lakukan hari ini: sebelum membeli atau mengonsumsi produk herbal, jamu, atau suplemen apa pun, cek dulu nomor NIE-nya di cekbpom.pom.go.id. Tidak sampai dua menit.
Jika Anda sudah terlanjur menggunakan salah satu produk dalam daftar ini dan khawatir dengan kondisi kesehatan Anda, jangan tunda untuk berkonsultasi dengan dokter atau apoteker. Mereka lebih mampu menilai dampak yang mungkin terjadi berdasarkan riwayat penggunaan dan kondisi kesehatan Anda secara individual.
Terakhir: jangan menyebarkan daftar produk yang belum diverifikasi — baik dari grup WhatsApp maupun media sosial. Selalu tautkan ke sumber resmi BPOM.
Sumber Rujukan Resmi
- Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.2.1.05.26.01, 21 Mei 2026: “BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Periode Maret 2026” — pom.go.id
- Siaran Pers BPOM, 4 April 2026: “BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat pada Awal Tahun 2026” — pom.go.id
- Siaran Pers BPOM, Februari 2026: “BPOM Temukan 41 Obat Berbahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat di Penghujung Tahun 2025” — pom.go.id
- Refleksi Kinerja 2025 BPOM — pom.go.id/berita
- Cek BPOM (basis data produk terdaftar): cekbpom.pom.go.id
- Halaman Siaran Pers Resmi BPOM: pom.go.id/siaran-pers
- Peringatan Publik BPOM: pusdatin.pom.go.id/peringatan-publik
- Contact Center HALOBPOM: 1500533
Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers dan lampiran resmi BPOM. Isi artikel bukan nasihat medis dan tidak menggantikan konsultasi dengan dokter atau apoteker. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang efek samping obat atau kondisi kesehatan yang berkaitan, silakan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional.
