Cara Mengurus STR S1 Farmasi: Panduan Lengkap dan Terbaru 2026

Bagi lulusan S1 Farmasi, pertanyaan soal cara mengurus STR S1 Farmasi seringkali menimbulkan kebingungan — apalagi setelah terbitnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang membawa perubahan besar pada sistem registrasi tenaga kefarmasian di Indonesia.

Banyak yang bertanya: apakah lulusan S1 Farmasi masih bisa mengurus STR? Jalur mana yang masih berlaku? Dan apa yang harus dilakukan agar karir di bidang farmasi tetap berjalan legal?

Artikel ini hadir sebagai panduan akurat dan terkini berdasarkan regulasi yang berlaku per 2026.

Sebelum melanjutkan, penting untuk dipahami bahwa situasi lulusan S1 Farmasi terbagi menjadi dua kelompok dengan hak dan kewajiban yang berbeda, yaitu:

  • Kelompok 1: Lulusan S1 Farmasi yang sudah memiliki STRTTK/SIP sebelum UU No. 17/2023 berlaku
  • Kelompok 2: Lulusan S1 Farmasi baru yang lulus atau memulai kuliah setelah UU No. 17/2023 berlaku

Panduan ini akan membahas kedua kelompok tersebut secara terpisah dan jelas.

Apa Itu STR dan Mengapa Penting bagi Lulusan S1 Farmasi?

Pengertian STR (Surat Tanda Registrasi)

STR atau Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis resmi yang diberikan oleh Konsil kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah terdaftar secara sah dan memenuhi persyaratan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.

Saat ini, STR diterbitkan secara terpusat oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melalui portal terintegrasi SatuSehat SDMK milik Kementerian Kesehatan RI.

Salah satu perubahan paling signifikan dari regulasi baru adalah: berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, STR kini berlaku seumur hidup — tidak lagi perlu diperpanjang setiap 5 tahun seperti ketentuan lama.

Mengapa Memiliki STR Tetap Penting?

Meskipun ada pengecualian bagi lulusan akademik S1 pasca-2023, memiliki STR (dalam bentuk STRTTK atau STRA) tetap memberikan keunggulan nyata:

  • Menjadi syarat wajib untuk bekerja secara legal di apotek, rumah sakit, klinik, dan industri farmasi pada posisi pelayanan
  • Meningkatkan kepercayaan publik dan pemberi kerja terhadap kompetensi tenaga farmasi
  • Membuka akses ke jabatan fungsional PNS di bidang kefarmasian
  • Menjadi dasar penerbitan SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) atau SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker)

Dampak Besar UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terhadap STR S1 Farmasi

Ini adalah bagian yang paling banyak menimbulkan kebingungan dan wajib dipahami sebelum mengambil langkah apapun.

Lulusan S1 Farmasi Bukan Lagi “Tenaga Kesehatan” dalam UU Baru

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, istilah Tenaga Kefarmasian kini hanya mencakup tiga kelompok: Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), Apoteker, dan Apoteker Spesialis.

Lulusan S1 Farmasi (jalur akademik murni) secara formal tidak lagi masuk dalam kategori Tenaga Kesehatan.

Konsekuensinya, mereka tidak dapat mengajukan STR baru untuk keperluan praktik pelayanan kefarmasian.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.02/F/536/2024 yang menyatakan bahwa instansi, lembaga, dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh mempersyaratkan STR bagi tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang baru lulus setelah berlakunya UU No. 17/2023.

Bahkan lebih tegas lagi, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024, STR yang diperoleh lulusan akademik tanpa pendidikan profesi setelah berlakunya PP tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-XXII/2024 (3 Januari 2025)

Perubahan ini memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan MK Nomor 49/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 3 Januari 2025, MK memutuskan bahwa ketentuan yang melarang S1 mengurus STR hanya berlaku bagi mahasiswa yang memulai kuliah setelah UU No. 17/2023 disahkan.

Artinya:

  • Lulusan S1 Farmasi yang masuk kuliah sebelum 2023: Masih dilindungi oleh Putusan MK ini. Mereka yang sudah memiliki Serkom, STR, dan SIP sebelumnya tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan — namun sebelum perpanjangan SIP dilakukan, diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang kurikulumnya dirancang khusus (lebih singkat).
  • Lulusan S1 Farmasi baru (masuk kuliah setelah UU No. 17/2023 berlaku): Tidak dapat mengurus STR untuk praktik pelayanan. Jalur yang dianjurkan adalah melanjutkan ke Profesi Apoteker atau menjadi tenaga administrasi non-pelayanan.
BACA JUGA:  Memahami Sarjana Farmasi Gelar dan Peluang Kariernya di Indonesia

Deadline Penting: Tahun 2029

⚠️ Perhatian Khusus: Lulusan S1 Farmasi yang saat ini masih bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dan memiliki STR/STRTTK lama harus menyesuaikan kualifikasi mereka dalam jangka waktu lima tahun sejak kebijakan ini berlaku. Artinya, sekitar tahun 2029, mereka yang tidak melanjutkan ke pendidikan profesi apoteker berpotensi kehilangan hak untuk bekerja di posisi pelayanan kefarmasian. Segera rencanakan langkah pendidikan lanjutan Anda sebelum batas waktu tersebut.

Dua Jenis STR untuk Tenaga Farmasi: STRTTK dan STRA

Sebelum membahas cara mengurus STR S1 Farmasi, penting untuk memahami perbedaan dua jenis STR.

Berikut ini adalah tabel perbedaan STRTTK dan STRA:

AspekSTRTTKSTRA
KepanjanganSurat Tanda Registrasi Tenaga Teknis KefarmasianSurat Tanda Registrasi Apoteker
Untuk SiapaLulusan D3 / S1 Farmasi (sebagai TTK/Asisten Apoteker)Lulusan Pendidikan Profesi Apoteker
Diterbitkan OlehKonsil Kesehatan Indonesia (KKI) melalui KTKIKonsil Kesehatan Indonesia (KKI)
Ujian KompetensiWPK Nasional + Serkom PAFIUKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia)
Biaya PNBPRp100.000Rp250.000
Masa BerlakuSeumur hidup (UU No. 17/2023)Seumur hidup (UU No. 17/2023)
Izin Praktik LanjutanSIPTTKSIPA
Status 2026Terbatas untuk S1 baru pasca-2023Jalur utama yang direkomendasikan

Cara Mengurus STR S1 Farmasi — Jalur STRTTK (Untuk yang Memenuhi Syarat)

Jalur ini hanya berlaku bagi lulusan S1 Farmasi yang masuk kuliah sebelum UU No. 17/2023 berlaku dan belum pernah memiliki STRTTK sebelumnya, atau yang ingin mengajukan secara resmi melalui jalur TTK.

Berikut adalah 6 langkah cara mengurus STR S1 Farmasi melalui jalur STRTTK:

Langkah 1: Daftarkan Diri sebagai Anggota PAFI Cabang Daerah

Langkah pertama dalam cara mengurus STRTTK S1 Farmasi adalah mendaftarkan diri sebagai anggota PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) cabang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Pendaftaran dilakukan melalui website PAFI cabang masing-masing daerah — misalnya untuk Bandung melalui pafikotabandung.org, untuk Jawa Timur melalui pafijatim.or.id, dan sebagainya.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk keanggotaan meliputi fotokopi KTP, ijazah, dan pas foto.

Catatan penting: Bagi lulusan S1 Farmasi baru yang belum pernah mengucapkan sumpah profesi, wajib mengikuti Sumpah Farmasi yang diselenggarakan oleh PAFI PD (Pengurus Daerah) setempat. Sumpah ini menjadi salah satu persyaratan yang tidak bisa dilewati.

Langkah 2: Ikuti WPK Nasional dan Dapatkan Sertifikat Kompetensi (Serkom)

Khusus bagi lulusan baru S1 Farmasi, langkah selanjutnya adalah mengikuti WPK (Workshop Pra-Kerja) Nasional yang diselenggarakan oleh PAFI Pusat.

Workshop ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang merupakan salah satu syarat mutlak pembuatan STRTTK.

Perlu diingat bahwa Serkom hanya dapat digunakan satu kali, baik untuk pembuatan maupun perpanjangan STRTTK.

Sebelum mengikuti WPK, pastikan sudah memiliki minimal 6 SKP yang diunggah melalui menu SKP pada akun PAFI Anda.

Langkah 3: Siapkan Seluruh Dokumen Persyaratan STRTTK

Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang wajib disiapkan untuk pengajuan STRTTK S1 Farmasi:

  1. Ijazah S1 Farmasi (legalisir basah, maksimal 6 bulan sebelum tanggal pengajuan)
  2. Transkrip nilai akademik (legalisir)
  3. Sertifikat Kompetensi (Serkom) dari PAFI
  4. Surat Keterangan Sehat fisik dan mental dari dokter/RS pemerintah
  5. Surat Sumpah / Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah profesi farmasi
  6. Surat Pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  7. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah
  8. KTP / e-KTP yang masih berlaku
  9. Surat Permohonan pengajuan STRTTK ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
  10. Bukti keanggotaan PAFI yang aktif

Langkah 4: Ajukan Surat Rekomendasi ke PAFI Cabang

Setelah seluruh dokumen lengkap, unggah semua berkas dalam satu file PDF (atau dikompresi di bawah 1 MB) melalui menu Perijinan STRTTK di portal PAFI cabang daerah Anda.

Admin PAFI akan memverifikasi kelengkapan dokumen dalam waktu sekitar 2–5 hari kerja.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, PAFI cabang akan menerbitkan Surat Rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pengajuan di portal KTKI.

Langkah 5: Registrasi Online di Portal KTKI / SatuSehat SDMK

Ini adalah tahap pengajuan resmi ke pemerintah.

Kunjungi portal https://kki.go.id/registrasi/ atau portal SatuSehat SDMK di https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Buat akun baru jika belum pernah mendaftar, atau login jika sudah memiliki akun. Unggah seluruh dokumen persyaratan secara elektronik.

Proses validasi pengajuan e-STRTTK membutuhkan waktu sekitar 2 hari kerja.

Apabila ada dokumen yang perlu diperbaiki, Anda diberi kesempatan maksimal 2 kali dalam 5 hari kerja untuk melakukan perbaikan.

Langkah 6: Bayar PNBP dan Unduh e-STRTTK

Jika pengajuan diterima dan divalidasi, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp100.000.

BACA JUGA:  Strategi Pelayanan Farmasi Klinik di Apotek untuk Kesehatan Optimal

Batas waktu pembayaran adalah maksimal 5 hari kerja — lewat dari batas tersebut, pengajuan akan ditolak otomatis oleh sistem.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses tanda tangan elektronik dari Ketua Konsil membutuhkan sekitar 3 hari kerja.

Total waktu penerbitan e-STRTTK adalah maksimal 15 hari kerja (tidak termasuk waktu perbaikan dokumen).

Setelah selesai, Anda dapat mengunduh dan mencetak e-STRTTK dalam format PDF langsung dari portal.

Cara Mengurus STRA — Jalur Profesi Apoteker

Mengingat keterbatasan yang semakin ketat bagi S1 Farmasi untuk mengurus STRTTK, jalur Profesi Apoteker adalah pilihan terbaik dan paling terjamin untuk jangka panjang.

STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) memberikan kewenangan praktik yang jauh lebih luas dan tidak terancam oleh deadline 2029.

Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Apoteker

  • Telah lulus Program Studi S1 Farmasi dari perguruan tinggi yang terakreditasi BAN-PT dan/atau LAM PT-Kes
  • Lulus seleksi masuk program profesi apoteker (tes substansi, TPA, dan/atau wawancara — bervariasi per universitas)
  • IPK minimal bervariasi per universitas (umumnya antara 2,70–3,00)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS pemerintah
  • Menyelesaikan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di berbagai fasilitas kefarmasian

Cara Mendapatkan STRA Setelah Lulus Profesi

  1. Lulus UKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia) yang diselenggarakan oleh PN-UKAI
  2. Daftarkan diri ke IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Apoteker
  3. Ajukan STRA secara elektronik melalui portal SatuSehat SDMK / KKI dengan melengkapi dokumen persyaratan
  4. Bayar PNBP sebesar Rp250.000
  5. STRA berlaku seumur hidup berdasarkan UU No. 17/2023
  6. Setelah memiliki STRA, ajukan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dapat berpraktik di fasilitas kesehatan

Sejumlah universitas terkemuka yang memiliki Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sumatera Utara (USU), dan puluhan perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia.

Rincian Biaya Mengurus STR S1 Farmasi (STRTTK)

Berikut estimasi biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus STRTTK sebagai lulusan S1 Farmasi.

Catatan: biaya komponen PAFI dapat berbeda-beda antar daerah — selalu cek website PAFI cabang setempat untuk informasi terkini.

Komponen BiayaEstimasi BiayaKeterangan
Biaya keanggotaan PAFI cabangRp50.000 – Rp200.000Bervariasi per daerah
Biaya WPK Nasional / Serkom PAFIBervariasiCek PAFI Pusat
Biaya rekomendasi PAFI cabangRp50.000 – Rp150.000Bervariasi per daerah
Biaya PNBP e-STRTTK (Konsil)Rp100.000Tetap, dibayar ke kas negara
Legalisir dokumen (ijazah, transkrip)Rp10.000 – Rp50.000Per lembar, per lokasi
Pas foto dan cetak dokumenRp20.000 – Rp50.000Estimasi

Satu-satunya biaya resmi yang ditetapkan pemerintah adalah PNBP sebesar Rp100.000 untuk STRTTK dan Rp250.000 untuk STRA, yang disetorkan langsung ke kas negara.

Tips Mengurus STR S1 Farmasi Agar Tidak Ditolak

Berdasarkan pengalaman banyak lulusan, berikut tips praktis agar proses pengajuan STRTTK berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan:

  • Pastikan keanggotaan PAFI aktif sebelum mengajukan dokumen apapun — tanpa ini, rekomendasi PAFI tidak akan keluar.
  • Legalisir ijazah dan transkrip tidak lebih dari 6 bulan sebelum tanggal pengajuan; legalisir yang kedaluwarsa akan langsung ditolak.
  • Kompres semua dokumen dalam satu file PDF di bawah 1 MB saat mengunggah ke portal PAFI cabang, kecuali jika diminta terpisah.
  • Pantau status pengajuan secara berkala di portal KTKI/SatuSehat SDMK karena notifikasi perbaikan dokumen hanya diberi waktu maksimal 5 hari kerja.
  • Bayar PNBP tepat waktu — batas maksimal 5 hari kerja sejak kode billing diterbitkan. Melewati batas ini berarti pengajuan gugur dan harus dimulai dari awal.
  • Gunakan foto berlatar belakang merah sesuai standar; foto dengan latar warna lain akan menyebabkan berkas ditolak.
  • Ikuti prosedur sumpah profesi jika baru pertama kali mengurus — jangan lewati tahap ini meski terasa formalitas.

Prospek Karir Lulusan S1 Farmasi dengan STR di 2026

Memiliki STR (baik STRTTK maupun STRA) secara signifikan memperluas pilihan karir di bidang farmasi. Berikut gambaran peluang karir yang terbuka:

  • Apotek: Posisi Asisten Apoteker / TTK dengan STRTTK, atau Apoteker Penanggung Jawab dengan STRA
  • Rumah Sakit: Staf unit farmasi, logistik obat, farmasi klinis (dengan STRA lebih kompetitif)
  • Industri Farmasi: Quality Control, produksi, regulatory affairs (beberapa posisi tidak mensyaratkan STR)
  • Distributor Farmasi (PBF): Staf gudang farmaseutik, administrasi pengadaan
  • Lembaga Pemerintah / BPOM: Tenaga pengawas kefarmasian; lulusan S1 dapat diangkat ke jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori Keahlian
  • Pendidikan: Staf pengajar/asisten peneliti di perguruan tinggi farmasi

Penting untuk dicatat: dengan semakin ketatnya regulasi pasca-2023, lulusan S1 yang memiliki STRA (jalur profesi apoteker) akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat dan aman secara hukum di pasar kerja jangka panjang.

FAQ tentang Cara Mengurus STR S1 Farmasi

Apakah lulusan S1 Farmasi baru (lulus setelah 2023) masih bisa mengurus STRTTK?
BACA JUGA:  Menyelami Poltekkes Jurusan Farmasi dengan Akreditasi A

Secara hukum, lulusan S1 Farmasi yang memulai kuliah setelah UU No. 17/2023 berlaku tidak dapat mengurus STR/STRTTK baru untuk keperluan praktik pelayanan kefarmasian. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024, STR yang diperoleh lulusan akademik tanpa pendidikan profesi setelah berlakunya PP tersebut dinyatakan tidak berlaku. Rekomendasi utama adalah melanjutkan ke Pendidikan Profesi Apoteker atau bekerja di posisi non-pelayanan (seperti industri farmasi, riset, atau administrasi).

Apakah lulusan S1 Farmasi lama (sebelum 2023) yang sudah punya STRTTK perlu khawatir?

Ya, ada hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Putusan MK No. 49/PUU-XXII/2024, lulusan S1 yang sudah memiliki Serkom, STR, dan SIP tetap dapat melanjutkan layanan — namun sebelum melakukan perpanjangan SIP, mereka diwajibkan mengikuti pendidikan profesi dengan kurikulum khusus yang lebih singkat. Batas waktu penyesuaian adalah sekitar 5 tahun sejak kebijakan berlaku, yaitu sekitar tahun 2029.

Berapa lama proses pengurusan STRTTK dari awal hingga terbit?

Proses penerbitan e-STRTTK memakan waktu maksimal 15 hari kerja sejak pengajuan divalidasi dan PNBP dibayarkan. Proses ini tidak termasuk waktu perbaikan dokumen (maksimal 5 hari kerja per kesempatan perbaikan) dan waktu pengurusan rekomendasi di PAFI cabang (estimasi 2–5 hari kerja).

Apa perbedaan STRTTK dan STRA untuk lulusan S1 Farmasi?

STRTTK diperuntukkan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (D3/S1 Farmasi yang memenuhi syarat transisi), sedangkan STRA diperuntukkan khusus bagi Apoteker yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Apoteker dan lulus UKAI. STRA memberikan kewenangan praktik yang lebih luas, tidak terancam oleh perubahan regulasi, dan menjadi syarat untuk membuka atau mengelola apotek secara mandiri.

Di mana portal resmi untuk mengajukan e-STRTTK secara online?

Pengajuan e-STRTTK dilakukan melalui dua portal resmi pemerintah: https://ktki.kemkes.go.id/registrasi (portal KTKI lama yang masih dapat diakses) dan https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk (portal SatuSehat SDMK terpadu Kementerian Kesehatan RI). Perpanjangan STR dan pemutakhiran data profil saat ini diarahkan ke portal SatuSehat SDMK.

Sampai kapan lulusan S1 Farmasi yang sudah bekerja masih diizinkan tanpa menyelesaikan profesi?

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, lulusan akademik S1 Farmasi yang sudah bekerja dan memiliki STR/STRTTK lama diwajibkan menyesuaikan kualifikasi mereka dalam jangka waktu 5 tahun sejak regulasi berlaku, yang berarti sekitar tahun 2029. Setelah batas waktu tersebut, bekerja di posisi pelayanan kefarmasian tanpa kualifikasi profesi dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum. Sangat disarankan untuk segera merencanakan kelanjutan pendidikan ke jenjang Profesi Apoteker.

Kesimpulan

Cara mengurus STR S1 Farmasi di tahun 2026 tidaklah sesederhana dulu.

Perubahan regulasi yang dibawa oleh UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, dan Putusan MK No. 49/PUU-XXII/2024 telah mengubah peta jalan karir tenaga kefarmasian secara fundamental.

Untuk merangkum panduan ini:

  • Lulusan S1 Farmasi lama (sebelum 2023) yang sudah punya STRTTK → masih bisa bekerja, tapi wajib menyelesaikan pendidikan profesi sebelum tahun 2029 untuk perpanjangan SIP.
  • Lulusan S1 Farmasi baru (setelah 2023) → tidak bisa mengurus STR untuk praktik pelayanan; jalur terbaik adalah langsung melanjutkan ke Profesi Apoteker.
  • Bagi yang ingin karir farmasi yang kuat dan aman jangka panjang → segera daftarkan diri ke Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) di universitas terakreditasi terdekat.

Jangan tunda langkah Anda. Persiapkan dokumen sejak dini, aktif di organisasi profesi PAFI atau IAI, dan jadikan regulasi ini sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kompetensi demi karir farmasi yang lebih profesional dan berdampak.

⚠️ Disclaimer: Regulasi kefarmasian dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terkini melalui portal resmi Kementerian Kesehatan RI (satusehat.kemkes.go.id/sdmk), website PAFI cabang daerah Anda, atau Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk memastikan langkah yang Anda ambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Referensi:

  1. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI. Jakarta: Sekretariat Negara.
  2. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.
  3. Kementerian Kesehatan RI. (2024). Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/536/2024 tentang Pengecualian Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
  4. Kementerian Kesehatan RI. (2024). Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2123/2024. Jakarta: Kemenkes RI.
  5. Mahkamah Konstitusi RI. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XXII/2024. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI. Dibacakan 3 Januari 2025.
  6. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). (2024). Surat Edaran Nomor SE-8-V-KKfl-2024 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup bagi Tenaga Kefarmasian yang Baru Lulus. Jakarta: KTKI.
  7. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). (2023). Surat Edaran Nomor KT.01.01/I/0827/2023 tentang Penerbitan e-STR TTK. Berlaku mulai 16 Maret 2023. Jakarta: KTKI.
  8. Kementerian Kesehatan RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
  9. Kementerian Kesehatan RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
  10. Jobstreet Indonesia. (2024; diperbarui Mei 2026). STR Adalah Surat Tanda Registrasi, Ini Cara Mendapatkannya. Diakses dari https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/str-adalah
  11. PAFI Provinsi Sulawesi Utara. (2023). STRTTK Online — Persyaratan Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian.
  12. PAFI Kota Serang Banten. (t.t.). Syarat Rekomendasi STRTTK bagi Lulusan S1 Farmasi. Diakses dari https://pafikotaserang.org/sarat_rekom_str
  13. PAFI PD Kalimantan Utara. (t.t.). Kedudukan S1 Farmasi, D3 Farmasi dan D3 Anafarma sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Diakses dari https://pafipdkaltara.org/berita/detail/?id=61
  14. Fakultas Farmasi USU. (2024). Penerbitan STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kefarmasian yang Baru Lulus. Diakses dari https://ff.usu.ac.id/id/pengumuman/penerbitan-str-seumur-hidup-bagi-tenaga-kefarmasian-yang-baru-lulus
  15. Kementerian Kesehatan RI. (t.t.). Portal SatuSehat SDMK — Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan. Diakses dari https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  16. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). (t.t.). Portal Registrasi e-STR Online. Diakses dari https://kki.go.id/registrasi/